LUWU TIMUR – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus bersikap netral atau dilarang untuk melakukan kegiatan politik yang dilakukan oleh partai politik tidak terkecuali di Kabupaten Luwu Timur.
ASN/PNS harus bersikap netral sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. UU tersebut menjelaskan tentang larangan bahwa ASN/PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Para Aparatur Sipil Negara diamanatkan untuk bersikap netral atau tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional.
Berikut larangan atau keharusan seorang ASN/PNS untuk bersikap netral dalam menghadapi Pemilu 2024 seperti yang dikemukakan oleh Bupati Luwu Timur, H. Budiman saat memimpin Apel Sosialisasi Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilu 2024 dan Penandatanganan Pakta Integritas ASN Lingkup Pemkab Lutim, di Halaman Kantor Bupati Lutim, Rabu (12/07/2023).
Larangan tersebut berdasarkan Keputusan Bersama MenpanRB, Mendagri, Kepala BKN, KASN, dan Bawaslu, yaitu :
1. Kampanye/sosialisasi media sosial (posting, share, berkomentar, like, dan lain-lain),
2. Menghadiri deklarasi calon,
3. Ikut sebagai panitia/pelaksana kampanye,
4. Ikut kampanye dengan atribut PNS,
5. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara,
6. Menghadiri acara parpol,
7. Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon,
8. Mengadakan kegiatan mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan, pemberian barang),
9. Memberikan dukungan ke caleg/calon independent kepada daerah dengan memberikan KTP,
10. Mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri,
11. Mmbuat keputusan yang menguntungkan/ merugikan paslon,
12. Menjadi anggota/pengurus partai politik,
13. Mengerahkan PNS untuk ikut kampanye,
14. Pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain,
15. Menjadi pembicara/narasumber dalam acara parpol,
16. Foto brsama paslon dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
Untuk menghindari hal tersebut, Bupati Budiman mengajak seluruh ASN untuk memahami pentingnya netralitas dan menjalankan tugas-tugasnya dengan integritas dan tanpa kecenderungan politik.
“Jgn biarkan kepentingan politik pribadi atau tekanan eksternal mempengaruhi kinerja kita sebagai ASN. Ingat, fungsi ASN itu ada 3, yakni sebagai penyelenggara publik, pelayanan publik, dan perekat pemersatu bangsa. Hal inilah yang harus para ASN jaga,” tegas Budiman. (*)




