LUWU TIMUR – Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin menegaskan bahwa dalam waktu Minggu ini akan segera menindaklanjuti Perda CSR Perusahaan tambang di Kabupaten Luwu Timur.
Karena menurutnya, sangat tertarik memperjuangkan perda CSR agar dapat segera di Perbupkan, seperti Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulsel.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada kawan-kawan LSM dan wartawan yang memberikan masukan dan gagasannya terkait pembangunan daerah ini salah satunya mengawal Perda CSR perusahaan agar segera di perbupkan,” imbuhnya, Kamis (13/07/2023).
Namun dirinya meminta waktu untuk mempelajari terlebih dahulu isi Perda CSR tersebut, karena jabatannya sebagai Ketua DPRD Luwu Timur baru setahun lima bulan sementara Perda CSR itu sudah ada sebelum dia menjabat sebagai anggota DPRD Luwu Timur.
“Jadi saya minta waktu seminggu untuk mempelajari dulu isi perda CSR ini baru saya lakukan kunjungan ke Bantaeng untuk mengetahui apa perbedaan antara perda yang ada di Bantaeng dengan perda yang ada di sini sehingga perda ini belum ada Perbupnya, tapi nanti kita lihat ke Bantaeng dulu atau RDP dulu,” ujar Aripin.
Menurutnya, Perda CSR inisiatif DPRD, itu salah satunya sebagai perlindungan petani organik yang dibantu oleh CSR PT. Vale secara berkelompok namun petani organik tidak bisa berkembang secara signifikan karena tidak ada perlindungan.
“Oleh sebab itu, terkait Perda CRS ini, saya tertarik untuk memperjuangkannya demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Luwu Timur karena laporan PT. Vale begitu banyak tapi perkembangan tidak begitu signifikan, kita juga tidak tahu apakah laporan PT. Vale itu sesuai lapangan ataukah tidak, karena ini tidak ada urusan kita untuk mengaudit itu secara normatif karena urusan internal mereka untuk mengaudit itu, jadi beri saya waktu seminggu untuk membaca isi perda CSR ini,” ketus Aripin. (*)




