LUWU TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum terkait sertifikat lahan masyarakat yang diklaim oleh Perkebunan Nusantara XIV di Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona, di Ruang Komisi III DPRD Luwu Timur, Selasa (01/08/2023).
Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin oleh Abduh, yang juga merupakan Pimpinan Rapat Komisi III dan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur didampingi Anggota DPRD lainnya seperti Badawi Alwi, dan I Wayan Suparta.
Sejumlah pihak terkait hadir dalam kegiatan ini, termasuk Joni Patabi selaku Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Luwu Timur, Rakhsan R. selaku Kepala Bidang Pengelolaan Kawasan Pesisir, Pantai, dan Taman Nasional (PKP2T), Andi Muh. Rizki dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Timur, Muh. Irzah Fausan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Timur, I Ketut Riawan selaku Camat Angkona, dan Bahri yang merupakan perwakilan dari masyarakat Desa Mantadulu.
Dalam rapat tersebut, Abduh menyatakan komitmen untuk mencarikan solusi penyelesaian sengketa antara Perkebunan Nusantara XIV Mantadulu dengan masyarakat pemilik lahan atau transmigrasi.
“Saya mengajukan agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan untuk menindaklanjuti penyelesaian permasalahan sengketa lahan tersebut dan juga menerima serta menampung aspirasi dari masyarakat yang terdampak dalam sengketa lahan di PTPTN XIV Mantadulu,” tegas dia.
I Wayan Suparta, Anggota DPRD Komisi III, turut menyampaikan bahwa, ia mengetahui dan menguasai permasalahan terkait sengketa lahan tersebut, karena sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Desa Mantadulu.
“Luas wilayah yang bermasalah mencapai 74 bidang atau sekitar 150 hektar,” kata dia.
Selanjutnya, Badawi Alwi, Anggota DPRD Komisi III, mengusulkan agar dibentuk Panitia Khusus (Pansus) apabila pihak Perkebunan Nusantara XIV tidak hadir atau tidak ikut serta dalam penyelesaian permasalahan tersebut.
Joni Patabi, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Luwu Timur, menegaskan bahwa, fokus mereka adalah pada substansi permasalahan dengan mengutamakan penyelesaian sengketa lahan tersebut.
Hasil dari Rapat Dengar Pendapat menyepakati untuk dilaksanakan RDP lintas Komisi guna menindaklanjuti permasalahan terkait sertifikat lahan masyarakat yang diklaim oleh Perkebunan Nusantara XIV di Desa Mantadulu. RDP ini akan mengundang instansi terkait dalam penyelesaian permasalahan tersebut.
Untuk diketahui, Rapat Dengar Pendapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara perwakilan masyarakat Mantadulu, Bahri, dengan pihak Perkebunan Nusantara XIV yang telah berlangsung pada tanggal 31 Juli 2023 di Kantor Perkebunan Nusantara XIV Mantadulu, terkait tuntutan Bahri untuk meminta kepastian dan kejelasan mengenai lahan yang mereka klaim berdasarkan sertifikat hak milik (SHM).
Masih akan dilaksanakan RDP lanjutan untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan antara masyarakat dan Perkebunan Nusantara XIV di Desa Mantadulu. (*)