LUWU TIMUR – Sebanyak 415 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Guru dan Teknis Tahun 2022 meneraima Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Luwu Timur, H. Budiman yang juga sekaligus membuka Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, di Gedung Olah Raga (GOR) Malili, Senin (21/08/2023).
Bupati Budiman menegaskan bahwa, tugas sebagai PPPK adalah untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Jadilah pelayanan publik yang berintegritas, jujur, dan bertanggung jawab. Saya berharap kalian semua dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan bisa menjadi inspirasi di wilayah kerja kalian masing-masing,” kata Bupati.
Dirinya pun menjelaskan, PPPK merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk merektrut pegawai berdasarkan kompetensi dan kebutuhan di sektor pelayanan publik.
Dengan adanya PPPK, sambung Budiman, diharapkan dapat mengisi kekurangan tenaga kerja yang ada dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga pelayanan publik kepada masyarakat dapat lebih baik dan efektif.
Melalui pemberian SK PPPK ini, orang nomor satu di jajaran Pemkab Lutim ini berharap PPPK dapat mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
“Jadilah bagian dari pemerintahan yang berorientasi pada hasil dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Mari kita bersama-sama menjadikan PPPK sebagai kekuatan yang mendorong pembangunan daerah kita,” ajaknya.
“Mari kita bekerja dengan semangat dan dedikasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepasa masyarakat. Bersama, kita dapat mewujudkan daerah yang maju, sejahtera, dan berdaya saing,” terang Bupati Luwu Timur.
Turut menyaksikan penyerahan ini, Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, Andi Anto, dan Sekda Lutim, H. Bahri Suli, Kepala BKPSDM Lutim, Rosmiyati Alwi, Pimpinan Bank Mandiri, Pimpinan Kantor Taspen Palopo, para Asisten dan Staf Ahli, para Kepala OPD, Kemenag Lutim, H. Yunus dan para PPPK yang terangkat. (*)




