LUWU TIMUR – Permasalahan sampah di Kabupaten Luwu Timur khususnya Ibu Kota Malili bukan lagi hal yang baru. Berbagai himbauan dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur agar masyarakat tidak membuang sampah di sembarang tempat.
Selain himbauan, Pemda juga telah menaruh dan menyiapkan kontainer sampah dibeberapa titik agar masyarakat tidak sembarangan membuang sampahnya. Namun karena masih kurangnya kesadaran, sampai saat ini sampah-sampah masih menjadi momok yang terus diperhatikan oleh Pemerintah Luwu Timur.
Karena hal tersebutlah,, DARIUS OTTO, S.KM. yang merupakan Kepala UPTD Pengelolaan Kebersihan dan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Lutim yang saat ini tengah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas di Pusat Pengembangan SDM Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Regional Makassar menciptakan sebuah inovasi bernama “LAPAK SALUT”.
LAPAK SALUT yang merupakan akronim dari Layanan Pengelolaan Kebersihan Sampah Kabupaten Luwu Timur ini bahkan di dukung oleh Bupati Luwu Timur dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 100.3.4.2/0619/BUP tentang Pemberlakuan Waktu Membuang Sampah.
Dalam isi surat edaran tersebut, terdapat 4 (empat) poin yang menjadi penekanan Bupati Luwu Timur, diantaranya :
1. Kegiatan pengelolaan kebersihan dan persampahan dalam wilayah kota Malili dilakukan dengan mengatur waktu/jam untuk membuang sampah pada pukul 05.00 sampai dengan 08.00 Wita,
2. Mengajak pejabat/staf untuk melakukan kegiatan pengelolaan kebersihan dan persampahan dengan cara membuang pada tempatnya di lingkungan SKPD masing-masing sesuai dengan waktu/jam yang telah diatur tersebut,
3. Camat Malili menginstruksikan kepada Lurah Malili, Kepala Desa Puncak Indah, Kepala Desa Ussu, Kepala Desa Baruga, dan Kepala Desa Balantang agar melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait waktu/jam untuk membuang sampah,
4. Jika dalam kondisi tertentu tidak dapat membuang sampah di tempat sampah masing-masing pada waktu/jam yang telah di atur tersebut, maka diwajibkan untuk membuang sampah pada Tempat Pembuangan Sementara (TPS) berupa container sampah yang telah di sediakan di lingkungan masing-masing.
Sang Inovator, Darius Otto menjelaskan, inovasi LAPAK SALUT bertujuan untuk meningkatkan kebersihan lingkungan melalui pengelolaan kebersihan dan persampahan yang baik.
“Alhamdulillah, inovasi saya ini mendapat dukungan dari bapak Bupati Luwu Timur dengan mengeluarkan surat edaran tentang pemberlakuan waktu membuang sampah, yang isinya adalah mengatur waktu untuk membuang sampah bagi masyarakat di wilayah Kota Malili pada pukul 05.00 sampai 08.00 Wita,” bebernya.
Surat Edaran Bupati Luwu Timur tersebut, lanjut Darius, sangat berguna untuk membantu dan mendukung pelaksanaan program atau kegiatan pengelolaan kebersihan dan persampahan agar berjalan dengan baik, efektif dan efisien.
“Dan melalui media online ini, saya melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Kota Malili terkait waktu untuk membuang sampah tersebut, semoga dengan mematuhi peraturan waktu tersebut, masalah persampahan di Malili bisa sedikit teratasi dan membuat Ibu Kota Luwu Timur bersih dan indah dipandang,” harap Darius Otto. (*)




