LUWU TIMUR – Terkait Dua Ranperda yang menjadi inisiatif DPRD Lutim yakni Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik dan Ranperda tentang Pengelolaan Perikanan Tangkap dan Perikanan Budidaya, Fraksi Nasdem berpandangan kiranya OPD terkait bisa benar-benar mencermati isi dan pasal yang termuat dalam ranperda tersebut. Sehingga tidak bertentangan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsinya.
Demikian yang disampaikan Juru Bicara Fraksi Nasdem, Semuel Kandati pada Rapat Paripurna DPRD Lutim dengan agenda Penyerahan Ranperda APBD TA. 2024 yang dirangkaikan dengan Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD TA. 2023 dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa (12/09/2023).
Sementara terkait Ranperda Sistem Pertanian Organik, kata Semuel, tentu akan memiliki tantangan tersendiri dalam pelaksanaannya dimana kita pahami bersama bahwa Pertanian Organik ini belum menjadi Sistem yang dikenal luas oleh masyarakat.
“Disisi yang lain, dalam pertanian organik ini juga banyak dikeluhkan oleh petani kita karena membutuhkan biaya produksi yang sangat tinggi sehingga memang kita butuh banyak inovasi dalam menerapkan Sistem Pertanian Organik ini agar harga bisa benar-benar ditekan dan disesuaikan dengan pasar,” pesannya.
Terkait Ranperda Pengelolaan Perikanan Tangkap dan Perikanan Budidaya, Fraksi Nasdem mendorong untuk mencermati pasal demi pasal yang tercantum dalam ranperda karena seperti diketahui bersama kita perlu berhati-hati dengan kewenangan yang di berikan kepada daerah dalam pengelolaan laut.
“Jika kita membaca UU 23 tahun 2014 yang kemudian sebagian pasalnya telah dirubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 dan terakhir juga dirubah dengan PerPu NO. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang tentunya dalam regulasi tersebut juga menyinggung terkait kewenangan pemerintah daerah yang penting untuk kita cermati,” kata Semuel.
Terakhir, Ia menyampaikan bahwa, hal yang tidak kalah pentingnya, kita perlu untuk mendorong pasal-pasal yang mengatur terkait penggunaan alat tangkap yang berpotensi mengganggu atau bahkan merusak biota laut sungai, rawa dan lain sebagainya.
“Semoga dengan mempertegas pengawasan dan penindakan, penggunaan bom ikan, pengunaan strum ikan, penggunaan racun dan lain sebagainya bisa kita tekan atau kita hentikan,” harapnya.
“Kami dari Fraksi Nasdem berharap agar tidak ada lagi kendala dalam pembahasan kedua ranperda ini sehingga bisa selesai dan berfungsi sesuai dengan harapan kita bersama,” tandas Juru Bicara Nasdem. (*)