LUWU TIMUR – Ir. Rahman Sanusi selaku Juru Bicara dari Fraksi PAN menyampaikan Pemandangan Umumnya terkait Pendapat Kepala Daerah Atas Dua Ranperda Inisiatif DPRD Tahap II Tahun 2023 yakni Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik dan Ranperda tentang Pengelolaan Perikanan Tangkap dan Perikanan Budidaya.
Pemandangan umum itu disampaikannya pada Rapat Paripurna DPRD Lutim dengan Agenda Penyerahan Ranperda APBD TA. 2024 yang dirangkaikan dengan Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD TA. 2023 dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa (12/09/2023).
Mengawali pemandangan umumnya, Rahman Sanusi menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Bupati yang telah memberikan respon yang positif atas Ranperda inisiatif Oleh DPRD Kabupaten Luwu Timur sehingga kita harap Perda ini menjadi pendorong kemajuan Masyarakat dalam sektor pertanian, perikanan dan kebudayaan.
Terkait Ranperda tentang system pertanian organik Pembangunan system pertanian organic tentunya merupakan sebuah kebijakan pemerintah daerah sebagai penjabaran lebih lanjut program pemerintah pusat dalam menjawab tantangan seputar penataan sektor pertanian yang mendukung lingkungan dan sekaligus dapat menghasilkan produk yang
menjamin kualitas pangan.
Tujuannya menghadirkan pangan yang sehat dan sangat aman di konsumsi karena tidak ada zat kimia bermanfaat dari sisi Kesehatan dan perekonomian yang dapat meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.
Perda ini melakukan pendekatan ekosistem yang selaras dengan proses ekologi dan biologi seperti hubungan dalam jaringan makanan, pemeliharaan keseburan tanah, pengendalian organisme pengganggu tanaman secara alami dan penganekaragaman makhluk hidup lain dalam ekosistem.
Sistem pertanian organic ini mengedepankan hubungan yang harmonis antara unsur yang ada di alam. Prinsip dasar sistem organic mencakup tiga hal, yaitu prinsip lingkungan, social (lapangan kerja dan Kesehatan) serta ekonomi (daya saing dan pendapatan). Sehingga fraksi PAN menyadari betul bahwa perda inisiatif ini sangat dibutuhkan oleh petani lokal dan seluruh Masyarakat Luwu Timur dimana potensi pertanian dan area persawaan yang dimiliki daerah ini cukup luas.
Terkait Ranperda tentang Pengelolaan Perikanan Tangkap dan Perikanan Budidaya. Sehubungan dengan peningkatan pengelolaan dan perlindungan sumber daya perikanan, hal ini sejalan dengan perkembangan hukum nasional yang berlaku dan prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan perikanan.
Ranperda ini juga sangat relevan dan mampu mendorong kemajuan bagi nelayan dan petani perikanan di Kabupaten Luwu Timur. Tentu dalam ranperda ini masih normative belum memuat hal-hal yang spesifik, fraksi PAN menilai pentingnya mengatur tentang introduksi ikan, penggunaan pestisida anorganik dalam dunia budidaya yang makin massif sehingga kuaiitas lingkungan semakin menurun. Sehingga membutuhkan komitmen bersama dengan berbagai pihak termasuk pihak swasta, akademisi dan kelompok nelayan dalam upaya peningkatan pengelolaan perikanan dan budidaya secara berkelanjutan.
Dengan lahirnya perda ini, nantinya iklim investasi di Kabupaten Luwu Timur akan semakin massif dan meningkat, melihat sector potensi didaerah ini akan berdampak pada penghasilan pendapatan daerah.
Kami sangat berharap semua pihak mendorong implementasi Perda ini nantinya agar optimilasasi program pemerintah dapat terealisasi dengan baik dengan perhatian semua pihak. (*)




