LUWU TIMUR – Sebanyak 75 peserta yang terdiri dari PPK Dinas, Kontraktor dan Konsultan mengikuti Sosialisasi Pembekalan Teknis Peraturan Perundang-Undangan di Hotel I Lagaligo Malili, Jumat (15/09/2023).
Kegiatan yang menghadirkan Ir. H. Eddy Jaya Putra, MT., dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai nara sumber, dibuka Staf Ahli Bidang Pembangunan, Rapiuddin Tahir mewakili Bupati Luwu Timur, hadir Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lutim, Syahmuddin beserta staf.
Dalam arahannya, Rapiuddin mengungkapkan bahwa, kegiatan ini selain sebagai wadah pembinaan juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan kita semua akan kewenangan dan tanggung jawab pelaksanaan jasa konstruksi.

Pelaksanaan jasa konstruksi, lanjutnya, mulai perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memperkecil resiko yang nantinya dapat ditimbulkan dari pelaksanaan jasa konstruksi.
“Untuk itu, tertib administrasi sangat diperlukan. Dimana tertib administrasi adalah kelengkapan dan kerapian dokumen administratif sehingga kegiatan apa saja yang dilakukan oleh sebuah instansi siap untuk diperiksa dan dipertanggujg jawabkan,” kata Rapiuddin menjelaskan.
Beliau mengungkapkan, perilaku tertib ini menandakan bahwa instansi tersebut mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
“Saya berpesan agar semua yang hadir ditempat ini dapat mengikuti kegiatan ini sampai selesai, agar kita semua dapat memahami apa saja yang menjadi wewenang dan tanggung jawab kita, serta bagaimana melaksanakannya,” tutup Staf Ahli Pembangunan. (*)




