LUWU TIMUR – Fraksi Golkar melalui Juru Bicaranya, Ir. Abdul Kanal menyampaikan Pendapat Akhirnya terhadap Ranperda Perubahan APBD TA. 2023, pada Sidang Paripurna DPRD Lutim, Selasa (19/09/2023).
Dihadapan pimpinan Sidang yakni Ketua DPRD Lutim, Aripin, S.Ag., didampingi Wakil Ketua II, H. Usman Sadik dan Bupati Luwu Timur, H. Budiman, Ir. Abdul Kanal menyampaikan bahwa, Rancangan Perubahan APBD TA. 2023 yang telah disampaikan dan dibahas bersama adalah bentuk akuntabilitas kinerja penggelola keuangan atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Pengelolaan keuangan daerah hendaknya mencerminkan suatu prinsip dasar penegakkan akuntabilitas publik dalam semua tahapannya. Oleh karena itu, prinsip akuntabilitas publik harus diberlakukan kepada seluruh lembaga pengguna anggaran pemerintah daerah yang bekerja diatas legalitas dan legitimasi masyarakat,” ujarnya menambahkan.
Berkaitan dengan RAPBD-Perubahan Tahun Anggaran 2023 tersebut, lanjut Abdul Kanal, Fraksi Golkar perlu menyampaikan catatan sebagai berikut:
1. Fraksi Golkar mengapresiasi kinerja badan anggaran DPRD serta seluruh pihak yang terlibat yang telah mengarahkan APBD Perubahan agar lebih berpihak kepada rakyat serta dapat digunakan lebih terarah sesuai dengan prioritas pembangunan.
2. Belanja daerah sebagai komponen keuangan daerah diharapkan dapat memberi dorongan atau stimulus terhadap perkembangan ekonomi daerah. Selain dari itu, penyerapan anggaran diharapkan memberikan efek positif dalam menggerakkan pembangunan ekonomi daerah dan memberikan stimulus pertumbuhan ekonomi rakyat. Dalam hal ini Juga diperlukan efektifitas anggaran. Serta strategi pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran kepada stakeholder dan masyarakat.
3. Diharapkan agar pemerintah terus melakukan upaya kreatif dalam menggali berbagai potensi daerah yang bisa dikembangkan atau ditingkatkan hingga bisa menambah sumber pendapatan asli daerah tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi masyarakat.
4. Disarankan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) untuk proaktif melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR terkait data administrasi PBG mengingat pentingnya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Terakhir, Ia menyampaikan bahwa, setelah mempelajari dan membahas RAPBD – Perubahan Tahun Anggaran 2023 serta melalui berbagai pertimbangan, maka Fraksi Golkar menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan dan disahkan sebagai Peraturan Daerah.
“Semoga keterpaduan perencanaan dengan mempertajam prioritas kegiatan pembangunan daerah yang ingin dicapai secara merata dan optimal bagi kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” tandas Abdul Kanal. (*)