LUWU TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Badan Anggaran, Persetujuan Bersama, sekaligus pendapat akhir Kepala Daera tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Penetapan Rencana Kerja DPRD, di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kamis (21/9/2023).
Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Lutim, Aripin didampingi Wakil Ketua, H. Usman Sadik, dan dihadiri langsung Bupati Luwu Timur, H. Budiman, segenap Anggota Dewan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lutim, Sekretaris Daerah, H. Bahri Suli, Para Staf Ahli, Para Asisten, Para Kepala SKPD, Para Camat dan Kepala Bagian Lingkup Pemerintah Lutim, serta Kepala Kantor Kementrian Agama.
Dalam Pendapat Akhirnya, Bupati Luwu Timur, H. Budiman mengatakan, tentunya hal ini patut kita syukuri karena kesepakatan bersama diambil dalam kurun waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lutim Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana pada pasal 167 ayat (1) menyatakan bahwa Pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Bupati paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir.
Selanjutnya, kata Budiman, Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2023 akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan bersama untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Saya mengucapan terima kasih kepada Dewan yang terhormat atas kerjasama dan sinergi yang terjalin dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023 dan sekaligus permohonan maaf bilamana terdapat hal-hal yang kurang berkenan selama pembahasan bersama,” pungkasnya.
Usai menyampaikan pendapat akhirnya, Bupati Lutim, H. Budiman melakukan penandatanganan berita acara persetujuan Bersama Ketua DPRD Lutim, Aripin terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lutim Tahun Anggaran 2023. (*)