LUWU TIMUR – DPRD Luwu Timur menerima Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2024 dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Propemperda tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Lutim, Aripin yang diserahkan Bupati Luwu Timur, H. Budiman pada Rapat Paripurna, Senin (06/11/2023).
Turut menyaksikan penyerahan tersebut, Wakil Bupati Luwu Timur, Moch. Akbar A. Leluasa, Wakil Ketua I dan II DPRD Lutim, HM. Siddiq BM. dan H. Usman Sadik, segenap Anggota DPRD Lutim, para Asisten dan Staf Ahli, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahi, Saya terima Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2024,” ucap Aripin sesaat setelah menerima Propemperda tersebut dari Bupati.
Sebelumnya, Bupati Luwu Timur, H. Budiman menjelaskan bahwa, penyusunan Propemperda dilakukan berdasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi; rencana pembangunan daerah; penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan aspirasi masyarakat.
“Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, sebagai pedoman pengendali yang mengikat lembaga yang berwenang membentuk Peraturan Daerah, yakni Pemerintah Daerah bersama DPRD,” tutur Budiman.
Terakhir, beliau menegaskan bahwa, program pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah dalam bentuk Peraturan Daerah perlu menjadi prioritas, dimana Peraturan Daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi, sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini.
“Demikianlah gambaran singkat mengenai Propemperda TA. 2024 sebagai acuan untuk mengakselerasi pencapaian prioritas daerah kebijakan pembangunan Kabupaten Luwu Timur Tahun 2024,” tutup Bupati Luwu Timur. (*)




