LUWU TIMUR – Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PD PABPDSI) Kabupaten Luwu Timur sisa masa jabatan 2021-2027 resmi Dilantik dan Dikukuhkan.
Pelantikan dan pengukuhan yang berlangsung di Gedung Wanita Simpurusiang Malili, Sabtu (20/01/2024) tersebut, dilakukan oleh Bupati Luwu Timur, H. Budiman yang ditandai dengan penyerahan Bendera Pataka kepasa Ketua PD PABPDSI Lutim.
Bupati Budiman berharap dari pelantikan PABPDSI ini ada beberapa aspek penting yang berkaitan dengan penyelenggaraan demokrasi dan pengembangan desa sebagai berikut :
1. Komitmen pada prinsip demokrasi lokal :
Mengharapkan pengurus BPD untuk memegang teguh prinsip demokrasi dalam mengambil keputusan yang melibatkan partisipasi seluruh anggota dan melibatkan aspirasi masyarakat.
2. Peningkatan kapasitas dan pengetahuan:
Harapannya agar pengurus PABPDSI aktif meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam penyelenggaraan musyawarah dan tugas-tugas BPD.
3. Transparansi dan Akuntabilitas:
Mengharapkan tingkat transparansi yang tinggi dalam semua aspek pengelolaan BPD, mengambil keputusan, akuntabilitas dianggap penting untuk memastiakan integritas dan kepercayaan masyarakat.
4. Pemberdayaan Masyarakat:
Harapan untuk PABPDSI agar mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pengambilan keputusan terkait pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat sebagai kunci keberlanjutan dan efektifitas kebijakan desa.
5. Kolaborasi dengan pihak Eksternal:
Mengharapkan kerjasama yang baik antara BPD dengan pemerintah, sektor swasta untuk mendukung pembangunan di desa. Hal ini melibatkan koordinasi yang baik untuk memaksimalkan sumber daya yang tersedia.
6. Pengembangan potensial lokal:
BPD sebagai ujung tombak untuk mengidentifikasi dan mengembangkan potensi lokal dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
7. Penanggulangan masalah desa:
BPD proaktif dalam mengidentifikasi dan mencari solusi untuk masalah-masalah yang dihadapi oleh desa, seperti Infrastruktur, Pendidikan, Kesehatan dan lainnya.
8. Mengedepankan keadilan kesejahteraan:
Memastikan bahwa keputusan yang diambil memperhatikan prinsip keadilan dan kesetaraan di masyarakat.
9. Keterbukaan terhadap aspirasi masyarakat:
Mengharapkan kepada BPD untuk senantiasa terbuka terhadap aspirasi dan masukan masyarakat, serta bersedia melakukan perubahan jika itu dianggap memberikan manfaat bagi desa.
“Harapan ini mencerminkan tujuan untuk mewujudkan pemerintahan desa yang demokrasi, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat secara menyeluruh,” tegas Budiman.
Turut hadir dalam pelantikan, Wakil Bupati, Moch. Akbar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Halsen, Sekretaris PABPDSI Sulsel, Muhlis Basir, Ketua APDESI Lutim, jajaran Dinas PMD Lutim. (*)




