LUWU TIMUR – Tata Naskah Dinas (TND) memiliki peran yang sangat vital dalam kelancaran administrasi pemerintahan. Demikian disampaikan Sekda Lutim, H. Bahri Suli saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lutim, yang berlangsung di Aula Sasana Praja Kantor Bupati, Senin (04/03/2024).
Lanjut Sekda mengatakan, Tata naskah dinas yang baik, tidak hanya mencerminkan profesionalisme, tetapi juga merupakan pondasi penting dalam menjaga kredibilitas, transparansi, dan efisiensi dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Tata naskah dinas yang baik mencerminkan tingkat profesionalisme pemerintahan kita. Dalam menghadapi era informasi yang begitu cepat, kejelasan dan keberlanjutan informasi dalam naskah dinas adalah gambaran langsung dari sejauh mana kita menghormati waktu dan pemangku kepentingan,” kata Sekda menjelaskan.
H. Bahri Suli menilai, dengan menjalankan prosedur tata naskah dinas yang benar, kita membuka pintu keterbukaan dan transparansi di setiap langkah pemerintahan.
Sosialisasi tata naskah dinas ini, kata Sekda Lutim, bukanlah upaya sekedar formalitas semata, tetapi sebuah langkah nyata untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Kita berada di titik di mana perubahan menjadi keharusan, dan hal ini dimulai dari hal-hal yang mungkin terlihat kecil, seperti tata naskah dinas. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur khususnya para pegawai, untuk bersama-sama mendukung implementasi tata naskah dinas yang baik sesuai regulasi yang ada,” imbuhnya.
Beliau juga mengajak untuk menjadikan hal ini sebagai komitmen bersama guna menciptakan pemerintahan yang efektif, terbuka, dan mampu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat kita.
“Tetap beraktivitas positif, jaga kesehatan dan lingkungan, mari kita selalu bergandengan tangan. Peduli Ki Saya Jaga Ki. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan keberkahan dalam setiap langkah kita,” tutup H. Bahri Suli. (*)




