LUWU TIMUR – Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur (Setdakab Lutim) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lutim, yang berlangsung di Aula Sasana Praja Kantor Bupati, Senin (04/03/2024).
Menurut Staf Bagian Organisasi Setdakab Lutim, Adam saat membacakan laporannya mengungkapkan, tata naskah dinas merupakan kumpulan ketentuan yang bersifat normative, mengatur sifat dan tata laku serta menjadi pedoman dalam komunikasi kedinasan dalam bentuk tertulis.
“Sebagaimana kita ketahui, tata naskah dinas ini adalah hal yang sangat penting dan krusial karena menyangkut aspek hukum serta legalitas,” kata Adam.
Guna mencapai tujuan tersebut, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah mengeluarkan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 88 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai acuan penyelenggaraan administrasi umum dan penyusunan pedoman tata naskah dinas yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah.
“Bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi kedinasan dan kelancaran arus komunikasi serta informasi antar unit organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, perlu menyesuaikan dan menyempurnakan ketentuan tata naskah dinas,” imbuhnya.
“Atas dasar tersebut, maka dilakukan kegiatan Sosialisasi Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan harapan agar seluruh perangkat daerah mampu dan terampil dalam pembuatan tata naskah dinas yang sesuai dengan fungsi dan prinsipnya, serta terwujudnya kesamaan persepsi, bahasa, gerak dan langkah dalam menyelenggarakan tertib administrasi pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” beber Adam.
Terakhir, adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pembinaan, pengawasan, dan penyeragaman tata naskah dinas serta terciptanya kelancaran komunikasi melalui tulisan yang efektif dan efisien dalam rangka mendukung tertib administrasi pelaksanaan tugas dan fungsi.
Sebelum menutup laporannya, Adam mengungkapkan 4 sasaran yang diharapkan dari sosialisasi ini yakni :
1. Tercapainya kesamaan pengertian dan pemahaman dalam penyelenggaraan tata naskah dinas diseluruh perangkat daerah/unit kerja,
2. Terwujudnya keterpaduan penyelenggaraan tata naskah dinas dengan unsur lainnya dalam lingkup administrasi umum,
3. Terwujudnya kemudahan dan kelancaran dalam komunikasi tulis,
4. Tercapainya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tata naskah dinas.
Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lutim ini dibuka oleh Sekda Lutim, H. Bahri Suli.
Hadir Asisten Administrasi Umum, Nursih Hariani, Kepala Bagian Organisasi Setdakab Lutim, Andi Asmah Sari, Analisis Kebijakan Ahli Muda Biro Organisasi dan Tatalaksana Kemendagri, Cut Santhi Syah Fitry selaku nara sumber, Kepala dan Sekretaris OPD, para Lurah se-Lutim, dan para Kepala Puskesmas se-Lutim. (*)




