LUWU TIMUR – Kepala Dinas Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Dagkop UKM-P), Senfry Oktavianus, membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pengelolaan Usaha Koperasi Berbasis Syariah Tahun 2024, di Golden House Malili, Selasa (02/07/2024).
Diklat tersebut diikuti sebanyak 25 peserta baik dari pengurus maupun anggota Koperasi Primer Kabupaten, dengan menghadirkan narasumber dari Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk) Provinsi Sulawesi Selatan, dan dari Lembaga Sertifikasi Profesi Koperasi Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan.
Pada kesempatan ini, Senfry Oktavianus memaparkan 4 hal penting yang harus diperhatikan dalam pengelolaan koperasi berbasis syariah, yakni :
1. Komitmen terhadap Prinsip Syariah:
Kita harus memiliki komitmen yang kuat untuk menjalankan koperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Ini berarti, semua kegiatan dan transaksi dalam koperasi harus sesuai dengan ajaran Islam. Kita harus menghindari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan syariah, seperti riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (perjudian). Dengan komitmen yang kuat terhadap prinsip syariah, kita dapat membangun koperasi yang berlandaskan pada keadilan dan keberkahan.
2. Transparansi dan Akuntabilitas:
Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci keberhasilan koperasi berbasis syariah. Semua anggota koperasi harus mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai kegiatan dan keuangan koperasi. Laporan keuangan harus disusun dengan transparan dan dapat diakses oleh semua anggota. Selain itu, pengurus koperasi harus bertanggung jawab dan akuntabel atas setiap keputusan dan tindakan yang diambil. Dengan transparansi dan akuntabilitas, kita dapat membangun kepercayaan dan loyalitas anggota terhadap koperasi.
3. Pendidikan dan Pelatihan Berkelanjutan:
Pendidikan dan pelatihan adalah elemen penting dalam pengembangan koperasi berbasis syariah. Kita harus terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi pengurus dan anggota koperasi melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan. Dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai, kita dapat mengelola koperasi dengan lebih baik dan efektif. Selain itu, pendidikan dan pelatihan juga penting untuk membekali anggota koperasi dengan pemahaman yang baik tentang prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan ekonomi.
4. Kerjasama dan Solidaritas:
Kerjasama dan solidaritas adalah nilai-nilai utama dalam koperasi berbasis syariah. Semua anggota koperasi harus bekerja sama dengan baik dan saling mendukung. Keberhasilan koperasi adalah keberhasilan bersama. Oleh karena itu, kita harus mengedepankan kerjasama dan solidaritas dalam setiap kegiatan koperasi. Dengan kerjasama dan solidaritas yang kuat, kita dapat mengatasi berbagai tantangan dan mencapai tujuan bersama.
Senfry berharap, melalui pendidikan dan pelatihan ini, peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang koperasi berbasis syariah dan bagaimana mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
“Saya juga berharap, kegiatan ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kita dalam mengembangkan koperasi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah,” tandas Senfry Oktavianus. (*)




