Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Bawaslu Luwu Timur Sentil Bupati Agar Tidak Manfaatkan Jabatan
Politik

Bawaslu Luwu Timur Sentil Bupati Agar Tidak Manfaatkan Jabatan

Redaksi
Redaksi Published 15 September 2024
Share
2 Min Read
SHARE

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, Sukmawati Suaib, menegaskan pentingnya netralitas dalam Pilkada 2024, terutama bagi pejabat publik yang memiliki afiliasi politik.

Saat dihubungi melalui WhatsApp, Sukmawati menegaskan peran penting Bawaslu dalam memastikan bahwa setiap laporan terkait pelanggaran pemilu harus ditindaklanjuti secara serius.

“Setiap laporan yang masuk adalah tugas wajib Bawaslu untuk ditindaklanjuti. Sebelumnya, laporan ini diteruskan kepada Komisi ASN (KSN). Namun, dengan pembubaran KSN, sekarang prosesnya dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini, proses tersebut sedang berjalan,” jelas Sukmawati, Minggu (15/09/24).

Ia juga mengingatkan Bupati, yang juga menjabat sebagai ketua partai politik, harus menjaga netralitasnya dan tidak menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Bupati, dalam kapasitasnya, tidak boleh memanfaatkan program, kegiatan, atau wewenangnya untuk kepentingan politik pribadi atau partainya,” tegasnya.

Selain itu, Sukmawati juga menjelaskan pejabat publik, termasuk ASN, TNI, Polri, kepala desa, maupun perangkat desa, tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan politik praktis.

“Kami di Bawaslu berkomitmen untuk mengutamakan pencegahan. Karena itu, kami telah mengimbau Bupati untuk tidak melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, TNI, Polri, serta kepala desa atau perangkat desa dalam kegiatan politik apa pun,” lanjutnya.

Pernyataan Sukmawati ini menjadi sinyal kuat bahwa Bawaslu Kabupaten Luwu Timur akan menjalankan perannya yang bersih dan adil.

Untuk diketahui, Kabupaten Luwu Timur menempati posisi kedua dengan jumlah laporan netralitas ASN tertinggi di Sulawesi Selatan dengan jumlah sebanyak 21 laporan, sementara posisi tertinggi adalah Kabupaten Pinrang sebanyak 29 laporan kasus oknum ASN.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Kadis Kominfo-SP Harap Media Mitra Saling Bersinergi

Gandeng PUSBANGSIM, Pemkab Lutim Laksanakan Coaching E-Monevpro

SMAN 4 Lutim Juara II Lomba Perpustakaan Sekolah Tingkat Sulsel

Ini Arah Kebijakan RKPD 2025 Pemerintah Kabupaten Luwu Timur

Kunker di Kalaena, Bupati Luwu Timur Serahkan Ambulance dan Sertifikat Tanah

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Budiman Saksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PT. Antam, PT. SCI dan PT. LTG
Next Article Kepala BKPSDM Lutim berpesan Jangan Percaya informasi Hoaks terkait Penerimaan PPPK

You Might Also Like

Luwu Timur

Camat Tomoni Timur Lepas Jenazah Pegawai PKM Tomoni dengan Upacara Kepegawaian

29 Mei 2024
Luwu Timur

Pemkab Lutim Gelar Mini Lokakarya Stunting Tingkat Kecamatan Tahun 2024

23 Juli 2024
Hukum

Polisi Usut KDana Bos dan Gratis SMA I Tomoni

28 Juli 2016
News

Warga Wasuponda Kumpul ‘Duit’ Untuk Nur Husain dan Esra Lamban

12 Oktober 2015
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?