LUWU TIMUR – DPRD Luwu Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengumuman dan Penetapan Calon Pimpinan DPRD Luwu Timur Masa Jabatan Tahun 2024-2029, di Gedung DPRD Luwu Timur, Selasa 1 Oktober 2024.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Luwu Timur , Ober Datte, didampingi Wakil Ketua Sementara, H.M Siddiq, BM. hadir Pjs. Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas, serta diikuti seluruh Anggota DPRD Luwu Timur.
Dalam rapat paripurna ini, diumumkan Calon Pimpinan DPRD Luwu Timur Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029, yaitu sebagai berikut:
1. Ober Datte, SE sebagai sebagai Calon Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur dari Partai PDI- Perjuangan.
2. H.M. Siddiq BM, SH sebagai Calon Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Luwu Timur dari Partai Nasdem
3. Ir.Hj. Harisah Suharjo , sebagai Calon Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Luwu Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Sekwan DPRD Luwu Timur, Aswan Azis mengatakan, Penetapan calon pimpinan DPRD ini dilakukan berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Disebutkan bahwa Pimpinan Sementara DPRD bertugas: memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, dan memproses penetapan Pimpinan DPRD Definitif.
Oleh Karena itu, Pimpinan Sementara DPRD akan menyampaikan surat serta kelengkapan persyaratan mengenai penetapan Calon Pimpinan DPRD ini kepada Gubernur Sulsel melalui Pj Bupati Luwu Timur untuk diproses lebih lanjut guna memperoleh Keputusan Gubernur mengenai peresmiannya.
“Kita semua tentunya berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan lancar dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga agenda kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang terkait dengan tugas dan fungsi DPRD dapat segera dilaksanakan,” kata Aswan Azis. (*)