Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Sekretariat DPRD Kordinasi dengan Bawaslu Terkait Imbauan Cuti Desa Selama Kampanye
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Sekretariat DPRD Kordinasi dengan Bawaslu Terkait Imbauan Cuti Desa Selama Kampanye
DPRD Luwu Timur

Sekretariat DPRD Kordinasi dengan Bawaslu Terkait Imbauan Cuti Desa Selama Kampanye

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya 2 Oktober 2024
Share
SHARE

LUWU TIMUR – Sekretariat DPRD Luwu Timur melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur mengenai imbauan cuti bagi anggota DPRD selama masa kampanye.

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, yang mewakili Sekretaris DPRD Luwu Timur, Sitti Hafsah Hude menyampaikan bahwa, tujuan kunjungan ini adalah untuk menindaklanjuti surat dari Bawaslu terkait izin atau cuti kampanye bagi anggota DPRD.

“Kami ingin mendapatkan informasi mengenai teknis pelaksanaan cuti agar tidak melanggar aturan, mengingat Sekretariat DPRD juga berfungsi sebagai penanggung jawab administrasi kedewanan,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennnari yang menerima langsung kunjungan di ruang kerjanya, menyampaikan apresiasi sebagai upaya pencegahan sengketa dalam proses pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

BACA JUGA:

DPRD Luwu Timur Respons Aksi AMLT, Tegaskan Komitmen Berpihak pada Rakyat

“Sesuai dengan surat imbauan kami, anggota DPRD diharapkan mengajukan izin kampanye selama tahapan kampanye. Sebagai anggota partai, mereka juga merupakan pejabat daerah yang diatur dalam Undang-Undang Tahun 2023 tentang Pemerintahan Daerah,” imbuhnya.

Bawaslu juga menekankan agar anggota DPRD tidak menggunakan fasilitas negara dalam melaksanakan kampanye, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kegiatan ini, Kepala Sekretariat Bawaslu, Kepala Bagian Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran, serta pejabat fungsional dari Sekretariat DPRD. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

DPRD Luwu Timur Soroti Pemerataan Sarpras Madrasah

Rusdi Layong Apresiasi Gerakan Warga Tolak PT PDS, Ingatkan Risiko Bencana Tambang

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Pemkab Lutim Gelar Kegiatan Dashat di Kecamatan Mangkutana
Next Article Jayadi Nas Pinta Sekwan Segera Kirim Dokumen Pimpinan Definitif DPRD Lutim ke Gubernur
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?