Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Sekretariat DPRD Kordinasi dengan Bawaslu Terkait Imbauan Cuti Desa Selama Kampanye
DPRD Luwu Timur

Sekretariat DPRD Kordinasi dengan Bawaslu Terkait Imbauan Cuti Desa Selama Kampanye

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya Published 2 Oktober 2024
Share
1 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Sekretariat DPRD Luwu Timur melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur mengenai imbauan cuti bagi anggota DPRD selama masa kampanye.

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, yang mewakili Sekretaris DPRD Luwu Timur, Sitti Hafsah Hude menyampaikan bahwa, tujuan kunjungan ini adalah untuk menindaklanjuti surat dari Bawaslu terkait izin atau cuti kampanye bagi anggota DPRD.

“Kami ingin mendapatkan informasi mengenai teknis pelaksanaan cuti agar tidak melanggar aturan, mengingat Sekretariat DPRD juga berfungsi sebagai penanggung jawab administrasi kedewanan,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennnari yang menerima langsung kunjungan di ruang kerjanya, menyampaikan apresiasi sebagai upaya pencegahan sengketa dalam proses pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

“Sesuai dengan surat imbauan kami, anggota DPRD diharapkan mengajukan izin kampanye selama tahapan kampanye. Sebagai anggota partai, mereka juga merupakan pejabat daerah yang diatur dalam Undang-Undang Tahun 2023 tentang Pemerintahan Daerah,” imbuhnya.

Bawaslu juga menekankan agar anggota DPRD tidak menggunakan fasilitas negara dalam melaksanakan kampanye, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kegiatan ini, Kepala Sekretariat Bawaslu, Kepala Bagian Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran, serta pejabat fungsional dari Sekretariat DPRD. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Wakil Ketua DPRD Apresiasi Pemda Lutim Alokasikan Anggaran 17 M untuk Rumah Ibadah

Kondisi Listrik di Luwu Timur akan Diadukan ke Jakarta

Rapat Bersama Tim GTPP Lutim, DPRD Turut Mengundang Organisasi Pemuda

Pansus DPRD Lutim Kunker Ke Kementerian PUPR

Rusdy Layong Dorong Penanganan Cepat dan Bantuan Darurat bagi Korban Kebakaran Sorowako

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pemkab Lutim Gelar Kegiatan Dashat di Kecamatan Mangkutana
Next Article Jayadi Nas Pinta Sekwan Segera Kirim Dokumen Pimpinan Definitif DPRD Lutim ke Gubernur

You Might Also Like

DPRD Luwu Timur

Endy Reses di Baruga, Warga Curhat Soal Ini.

4 November 2017
Ekonomi

DPRD Luwu Timur Ingatkan Pemda Waspada terhadap Aset yang Bisa Jadi Beban Daerah

31 Oktober 2025
DPRD Luwu Timur

Reses di Desa Benteng, Masyarakat : Terima Kasih Pak Sarkawi

4 November 2020
DPRD Luwu Timur

Tidak Kuorum, Laporan Panja RPJMD Diskorsing

29 Juni 2016
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?