Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Sekretariat DPRD Kordinasi dengan Bawaslu Terkait Imbauan Cuti Desa Selama Kampanye
DPRD Luwu Timur

Sekretariat DPRD Kordinasi dengan Bawaslu Terkait Imbauan Cuti Desa Selama Kampanye

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya Published 2 Oktober 2024
Share
1 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Sekretariat DPRD Luwu Timur melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur mengenai imbauan cuti bagi anggota DPRD selama masa kampanye.

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, yang mewakili Sekretaris DPRD Luwu Timur, Sitti Hafsah Hude menyampaikan bahwa, tujuan kunjungan ini adalah untuk menindaklanjuti surat dari Bawaslu terkait izin atau cuti kampanye bagi anggota DPRD.

“Kami ingin mendapatkan informasi mengenai teknis pelaksanaan cuti agar tidak melanggar aturan, mengingat Sekretariat DPRD juga berfungsi sebagai penanggung jawab administrasi kedewanan,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennnari yang menerima langsung kunjungan di ruang kerjanya, menyampaikan apresiasi sebagai upaya pencegahan sengketa dalam proses pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

“Sesuai dengan surat imbauan kami, anggota DPRD diharapkan mengajukan izin kampanye selama tahapan kampanye. Sebagai anggota partai, mereka juga merupakan pejabat daerah yang diatur dalam Undang-Undang Tahun 2023 tentang Pemerintahan Daerah,” imbuhnya.

Bawaslu juga menekankan agar anggota DPRD tidak menggunakan fasilitas negara dalam melaksanakan kampanye, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kegiatan ini, Kepala Sekretariat Bawaslu, Kepala Bagian Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran, serta pejabat fungsional dari Sekretariat DPRD. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

DPRD: Kartu Lutim Lansia Perkuat Perlindungan Sosial di Kabupaten Luwu Timur

Musrenbang di Wasuponda, Amran : OPD Diharapkan Dapat Menghadirkan Program-Program Terbaiknya

DPRD Sosialisasikan Ranperda Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya

Makna Kemerdekaan RI ke-75 Di Mata Ketua DPRD Luwu Timur

Fraksi DPRD Lutim Sampaikan Pandangan Umum

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pemkab Lutim Gelar Kegiatan Dashat di Kecamatan Mangkutana
Next Article Jayadi Nas Pinta Sekwan Segera Kirim Dokumen Pimpinan Definitif DPRD Lutim ke Gubernur

You Might Also Like

DPRD Luwu Timur

Antisipasi Covid-19, Anggota DPRD Lutim Di Cek Suhu Tubuhnya

23 Maret 2020
DPRD Luwu TimurNews

Fraksi Demokrat Dorong Pemda Lutim Deteksi Daerah Rawan Bencana

12 Mei 2017
DPRD Luwu Timur

DPRD Luwu Timur Respons Aksi AMLT, Tegaskan Komitmen Berpihak pada Rakyat

20 Oktober 2025
DPRD Luwu Timur

DPRD Luwu Timur Serahkan Rekomendasi LKPJ Bupati

27 April 2018
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?