Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Sekretariat DPRD Kordinasi dengan Bawaslu Terkait Imbauan Cuti Desa Selama Kampanye
DPRD Luwu Timur

Sekretariat DPRD Kordinasi dengan Bawaslu Terkait Imbauan Cuti Desa Selama Kampanye

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya Published 2 Oktober 2024
Share
1 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Sekretariat DPRD Luwu Timur melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur mengenai imbauan cuti bagi anggota DPRD selama masa kampanye.

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, yang mewakili Sekretaris DPRD Luwu Timur, Sitti Hafsah Hude menyampaikan bahwa, tujuan kunjungan ini adalah untuk menindaklanjuti surat dari Bawaslu terkait izin atau cuti kampanye bagi anggota DPRD.

“Kami ingin mendapatkan informasi mengenai teknis pelaksanaan cuti agar tidak melanggar aturan, mengingat Sekretariat DPRD juga berfungsi sebagai penanggung jawab administrasi kedewanan,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennnari yang menerima langsung kunjungan di ruang kerjanya, menyampaikan apresiasi sebagai upaya pencegahan sengketa dalam proses pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

“Sesuai dengan surat imbauan kami, anggota DPRD diharapkan mengajukan izin kampanye selama tahapan kampanye. Sebagai anggota partai, mereka juga merupakan pejabat daerah yang diatur dalam Undang-Undang Tahun 2023 tentang Pemerintahan Daerah,” imbuhnya.

Bawaslu juga menekankan agar anggota DPRD tidak menggunakan fasilitas negara dalam melaksanakan kampanye, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kegiatan ini, Kepala Sekretariat Bawaslu, Kepala Bagian Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran, serta pejabat fungsional dari Sekretariat DPRD. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Sekretariat DPRD Tayangkan Live Streaming Pelantikan Anggota Dewan Masa Jabatan 2019-2024

Paripurna DPRD Usulkan Pemberhentian Bupati Luwu Timur Masa Bakti 2016-2021

DPRD Sampaikan Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda Penyertaan Modal Pemda Kepada PDAM

DPRD Lutim Minta Pemda Angkat 290 K2 Jadi Upah Jasa

Pimpinan DPRD Lutim Diambil Sumpah Janjinya

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pemkab Lutim Gelar Kegiatan Dashat di Kecamatan Mangkutana
Next Article Jayadi Nas Pinta Sekwan Segera Kirim Dokumen Pimpinan Definitif DPRD Lutim ke Gubernur

You Might Also Like

DPRD Luwu TimurNews

Soal Dugaan Pencemaran di Pulau Mori, Fraksi Hanura Lutim Minta Tanggungjawab PT Vale

23 Agustus 2021
DPRD Luwu TimurLuwu Timur

Wabup Serahkan LKPJ ke DPRD Luwu Timur

31 Maret 2017
DPRD Luwu Timur

Genset Rusak, DPRD Undang Kepala Puskesmas

4 Februari 2019
DPRD Luwu Timur

Dewan Salut Dengan Kebijakan Bupati Luwu Timur untuk Berkantor Tiga Hari di Setiap Kecamatan

24 Januari 2022
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?