BerandaDPRD Luwu TimurDPRD Lutim Tetapkan APBD TA 2025 melalui Rapat Paripurna

DPRD Lutim Tetapkan APBD TA 2025 melalui Rapat Paripurna

LUWU TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 dalam sebuah Rapat Paripurna yang dilaksanakan Senin, 25 November 2024.

Rapat ini digelar di Gedung DPRD Luwu Timur dan dipimpin oleh Ketua DPRD, Ober Datte, didampingi oleh Wakil Ketua I, HM. Siddiq BM, dan Wakil Ketua II, Hj. Harisah Suharjo.

Selain anggota DPRD, rapat ini juga dihadiri oleh Bupati Luwu Timur, H. Budiman, bersama dengan sejumlah pejabat daerah dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Sebelum pengesahan APBD, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Luwu Timur terlebih dahulu melaporkan hasil pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun 2025.

Pembahasan APBD ini telah dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati oleh Badan Musyawarah DPRD Luwu Timur.

Dalam laporan tersebut, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Luwu Timur, Badawi Alwi menyampaikan bahwa, seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Luwu Timur telah menyetujui Ranperda APBD 2025 untuk dilanjutkan ke tahap pengesahan.

Hal ini, kata Ia, menunjukkan adanya kesepakatan antara legislatif dan eksekutif dalam perencanaan anggaran daerah yang akan digunakan untuk berbagai program dan kegiatan pembangunan di tahun anggaran mendatang.

Badawi Alwi juga menyampaikan rincian hasil pembahasan APBD Tahun 2025, yang mencakup angka-angka penting dalam struktur pendapatan dan belanja daerah.

Berikut adalah detail dari APBD Tahun 2025 yang telah disetujui:

1. Pendapatan Daerah yang diproyeksikan sebesar Rp 2.053.759.920.400,-

Pendapatan ini mencakup berbagai sumber pendapatan daerah, termasuk pajak daerah, retribusi, dan pendapatan lainnya yang akan digunakan untuk mendanai seluruh kegiatan pemerintah daerah.

2. Belanja Daerah yang direncanakan sebesar Rp 2.113.403.299.315,-

Anggaran belanja ini akan digunakan untuk mendukung berbagai sektor pembangunan, termasuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta program-program sosial lainnya yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

3. Defisit Anggaran sebesar Rp 59.643.378.915,-

Defisit ini mencerminkan selisih antara pendapatan dan belanja daerah yang perlu ditutupi dengan pembiayaan daerah.

4. Pembiayaan Netto yang tercatat sebesar Rp 59.643.378.915,-

Pembiayaan ini akan digunakan untuk menutupi defisit anggaran, termasuk melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari utang daerah atau pinjaman yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah laporan disampaikan dan APBD disetujui, Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, memberikan pernyataan penutupan.

Dalam sambutannya, Ober Datte mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah, Badan Anggaran DPRD, serta semua pihak yang telah bekerja keras dalam proses pembahasan Ranperda APBD ini.

Menurutnya, kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan ini menunjukkan komitmen bersama untuk mengelola anggaran daerah secara transparan dan akuntabel.

“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dari seluruh pihak yang terlibat, dan saya berharap APBD Tahun 2025 dapat dilaksanakan dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan keadilan. Anggaran ini harus mencerminkan kepentingan dan kebaikan bagi masyarakat Kabupaten Luwu Timur, serta digunakan untuk pembangunan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan rakyat,” ujar Ober Datte.

Pengesahan APBD Tahun 2025 ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan berbagai program pembangunan di Kabupaten Luwu Timur, baik dalam infrastruktur, pendidikan, kesehatan, maupun peningkatan layanan publik lainnya.

APBD yang telah disahkan diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat bagi pemerintah daerah untuk menjalankan tugas dan fungsinya, serta mengatasi tantangan pembangunan yang dihadapi oleh daerah.

Dengan adanya defisit anggaran yang sudah diperhitungkan, Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD Kabupaten Luwu Timur berkomitmen untuk memanfaatkan pembiayaan yang ada secara bijaksana, agar segala program pembangunan yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik dan tepat sasaran.

Selain itu, segala keputusan terkait pengalokasian anggaran akan terus diawasi agar tidak terjadi pemborosan dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan prioritas pembangunan. (*)

spot_img
spot_img
REKOMENDASI
Related News