LUWU TIMUR — Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, H. Bahri Suli, menyampaikan paparan penting terkait perubahan kebijakan pengelolaan pajak daerah saat membuka High Level Meeting (HLM) Sosialisasi Pemungutan Pajak, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) Tahun 2024, yang dilaksanakan di Aula Disdikbud Lutim, Kamis (05/12/2024).
Acara ini digelar untuk memperkuat pemahaman aparatur daerah tentang implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
H. Bahri Suli menjelaskan bahwa, pemberlakuan regulasi tersebut membawa perubahan signifikan, terutama dalam pengelolaan pajak daerah.
“Dengan adanya aturan baru ini, kita dituntut untuk lebih responsif terhadap perubahan dan memastikan bahwa pengelolaan pajak daerah berjalan sesuai dengan prinsip efisiensi dan efektivitas,” ujar Sekda.
Sekda juga menyoroti pentingnya opsen sebagai salah satu elemen dalam kebijakan perpajakan yang baru.
Menurutnya, Opsen adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu yang tidak membebani administrasi wajib pajak.
“Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah contoh pungutan yang diberlakukan oleh kabupaten/kota atas pokok pajak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa, opsen pajak merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa menambah beban administrasi bagi masyarakat.
“Ini adalah bentuk inovasi perpajakan yang harus kita optimalkan demi mendukung pembangunan daerah,” tambahnya.
Dalam acara tersebut, Sekda juga mengajak seluruh aparatur pemerintah daerah untuk memahami regulasi baru ini secara menyeluruh. Selain itu, pentingnya edukasi kepada masyarakat turut menjadi sorotan.
“Kita harus memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pemahaman yang jelas tentang manfaat opsen pajak bagi pembangunan daerah,” jelas H. Bahri Suli. (*)