Pemerintah Indonesia kembali membuka peluang bagi masyarakat untuk bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024. Proses seleksi kali ini terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada 1 hingga 20 Oktober 2024 dan ditujukan untuk pelamar prioritas. Sementara itu, tahap kedua dijadwalkan dari 17 November hingga 31 Desember 2024, khusus untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Bagi yang tertarik mengikuti seleksi ini, penting untuk mengetahui informasi seputar gaji dan tunjangan yang ditawarkan. Berikut rincian lengkapnya:
Golongan PPPK dan Besaran Gaji
Sebagai pegawai kontrak, besaran gaji PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja. Semakin tinggi golongan, semakin besar pula gaji yang diterima.
Golongan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020, yang mencakup jenjang pendidikan berikut:
- Golongan I-III: Lulusan Sekolah Dasar (SD)
- Golongan IV: Lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Golongan V: Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK) atau Diploma I
- Golongan VI: Lulusan Diploma II
- Golongan VII: Lulusan Diploma III
- Golongan IX: Lulusan Sarjana (S1) atau Diploma IV
- Golongan X: Lulusan Pascasarjana (S2)
- Golongan XI: Lulusan Doktoral (S3)
Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongan
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji PPPK per golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Tunjangan untuk PPPK
Selain gaji pokok, PPPK juga menerima tunjangan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka. Rincian tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020:
- Tunjangan Keluarga: 10% dari gaji pokok untuk istri/suami, dan 2% untuk setiap anak di bawah 21 tahun yang belum menikah dan belum bekerja.
- Tunjangan Pangan: 10 kg beras per bulan atau uang tunai senilai harga beras tersebut.
- Tunjangan Jabatan:
- Jabatan Struktural (misalnya kepala sekolah).
- Jabatan Fungsional (misalnya guru atau tenaga medis).
- Tunjangan Lainnya: Sesuai kebijakan instansi terkait.
Berbeda dengan PNS, PPPK tidak menerima uang pensiun. Namun, mereka tetap mendapatkan perlindungan sosial berupa jaminan hari tua, kecelakaan kerja, kematian, bantuan hukum, dan kesehatan.
Dengan sistem gaji yang transparan dan tunjangan yang kompetitif, PPPK menjadi pilihan karier yang menarik. Jika Anda berminat mengikuti seleksi PPPK 2024, pastikan Anda memahami sistem ini sebagai bahan pertimbangan dan persiapkan diri sebaik mungkin untuk memberikan kontribusi terbaik bagi pemerintah.