Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Ini Detail Gaji dan Tunjangan PPPK 2024 Berdasarkan Golongan
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Pendidikan

Unanda Palopo Tawarkan Dukungan Akademik untuk Percepat Pembangunan Luwu Timur

Metro

Bupati Lutim Dorong Pemetaan Potensi Desa untuk Majukan Perekonomian Daerah

Politik

Jihadin Peruge Diusulkan Gantikan Siddiq BM sebagai Wakil Ketua I DPRD Lutim

Metro

Bupati Lepas 149 Jamaah Calon Haji Luwu Timur

Ekonomi

Menteri Desa Apresiasi Program BKK Rp2 Miliar per Desa di Luwu Timur

Metro

Deretan Tokoh Nasional Dijadwalkan Hadir pada Puncak Peringatan HUT Lutim ke-22

Metro

Pemkab Luwu Timur Matangkan Persiapan Verifikasi Lapangan Kabupaten Layak Anak 2024

Ekonomi

Pemerintah Luwu Timur Komitmen Perkuat Tata Kelola Perizinan

Beranda » Berita » Ini Detail Gaji dan Tunjangan PPPK 2024 Berdasarkan Golongan
Metro

Ini Detail Gaji dan Tunjangan PPPK 2024 Berdasarkan Golongan

Redaksi
Redaksi 15 Desember 2024
Share
SHARE

Pemerintah Indonesia kembali membuka peluang bagi masyarakat untuk bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024. Proses seleksi kali ini terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada 1 hingga 20 Oktober 2024 dan ditujukan untuk pelamar prioritas. Sementara itu, tahap kedua dijadwalkan dari 17 November hingga 31 Desember 2024, khusus untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

Daftar Isi
Golongan PPPK dan Besaran GajiBesaran Gaji PPPK Berdasarkan GolonganTunjangan untuk PPPK

Bagi yang tertarik mengikuti seleksi ini, penting untuk mengetahui informasi seputar gaji dan tunjangan yang ditawarkan. Berikut rincian lengkapnya:

Golongan PPPK dan Besaran Gaji

Sebagai pegawai kontrak, besaran gaji PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja. Semakin tinggi golongan, semakin besar pula gaji yang diterima.

Golongan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020, yang mencakup jenjang pendidikan berikut:

  • Golongan I-III: Lulusan Sekolah Dasar (SD)
  • Golongan IV: Lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  • Golongan V: Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK) atau Diploma I
  • Golongan VI: Lulusan Diploma II
  • Golongan VII: Lulusan Diploma III
  • Golongan IX: Lulusan Sarjana (S1) atau Diploma IV
  • Golongan X: Lulusan Pascasarjana (S2)
  • Golongan XI: Lulusan Doktoral (S3)

Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongan

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji PPPK per golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Tunjangan untuk PPPK

Selain gaji pokok, PPPK juga menerima tunjangan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka. Rincian tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020:

  • Tunjangan Keluarga: 10% dari gaji pokok untuk istri/suami, dan 2% untuk setiap anak di bawah 21 tahun yang belum menikah dan belum bekerja.
  • Tunjangan Pangan: 10 kg beras per bulan atau uang tunai senilai harga beras tersebut.
  • Tunjangan Jabatan:
    • Jabatan Struktural (misalnya kepala sekolah).
    • Jabatan Fungsional (misalnya guru atau tenaga medis).
  • Tunjangan Lainnya: Sesuai kebijakan instansi terkait.

Berbeda dengan PNS, PPPK tidak menerima uang pensiun. Namun, mereka tetap mendapatkan perlindungan sosial berupa jaminan hari tua, kecelakaan kerja, kematian, bantuan hukum, dan kesehatan.

Dengan sistem gaji yang transparan dan tunjangan yang kompetitif, PPPK menjadi pilihan karier yang menarik. Jika Anda berminat mengikuti seleksi PPPK 2024, pastikan Anda memahami sistem ini sebagai bahan pertimbangan dan persiapkan diri sebaik mungkin untuk memberikan kontribusi terbaik bagi pemerintah.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bupati Lutim Dorong Pemetaan Potensi Desa untuk Majukan Perekonomian Daerah

Bupati Lepas 149 Jamaah Calon Haji Luwu Timur

Deretan Tokoh Nasional Dijadwalkan Hadir pada Puncak Peringatan HUT Lutim ke-22

Pemkab Luwu Timur Matangkan Persiapan Verifikasi Lapangan Kabupaten Layak Anak 2024

Mentan RI Hadiri Puncak HUT Luwu Timur ke-22, Wali Band Ramaikan Malam Pesta Rakyat

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Kabar Buruk Buat “Ahli Hisap”, Harga Rokok Naik per 1 Januari 2025
Next Article Sebanyak 2.789 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Periode I di Palopo
Kampanye PSU Pilkada Palopo Resmi Dimulai, KPU Tegaskan Integritas dan Ketegasan Aturan
7 Mei 2025
Gubernur dan Kapolda Sulsel Hadiri Deklarasi Kampanye Damai di Palopo
7 Mei 2025
Logistik Lengkap, KPU Palopo Siap Gelar PSU Pilwali pada 24 Mei 2025
4 Mei 2025
Jelang Masa Kampanye PSU Palopo, Firmanza DP: Mari Jaga Ketertiban dan Transparansi
1 Mei 2025
Lagi, Bawaslu Registrasi Dugaan Pelanggaran Administrasi di PSU Palopo
28 April 2025
Selengkapnya
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?