Sultan Hasanuddin Corruption Watch (SHCW) telah resmi melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di Kota Palopo kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada Kamis, 9 Januari 2025. Laporan tersebut diajukan sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan negara.
Wakil Ketua Bidang Investigasi dan Hukum SHCW, Andri Nofrianto, menyampaikan laporan tersebut secara langsung. Sementara itu, Ketua Umum SHCW, Ewaldo Aziz, mengungkapkan melalui sambungan telepon bahwa langkah ini menunjukkan keseriusan pihaknya dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas anggaran pemerintah daerah.
“Kami menyampaikan beberapa laporan dugaan korupsi yang terjadi di Palopo ke Kejati Sulsel. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam mengatasi potensi kerugian keuangan negara,” jelas Ewaldo Aziz.
11 Dugaan Kasus Korupsi yang Dilaporkan
Adapun 11 dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh SHCW adalah sebagai berikut:
- Proyek Kolam Renang Swimbath – Pembangunan senilai lebih dari Rp6 miliar oleh CV Momox diduga tidak sesuai peruntukan, dengan beberapa item pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi.
- Menara Payung dan Pusat Kuliner – Pembangunan senilai Rp92 miliar oleh PT Kanza Sejahtera dilaporkan karena hasil pekerjaan yang buruk, dengan temuan keretakan pada dinding dan kemiringan menara yang mencurigakan.
- Pembangunan Sirkuit Ratona – Proyek yang disebutkan tidak sesuai dengan perencanaan semula, dengan lampu penerangan yang tidak memenuhi standar.
- Penggunaan Dana COVID-19 – Sebesar Rp39 miliar yang diduga tidak transparan dan tidak sesuai dengan alokasi yang seharusnya.
- Program Kripik Zaro – Proyek senilai Rp14 miliar yang mengalami kegagalan dengan produksi yang hanya berlangsung kurang dari setahun, mengakibatkan kerugian pada Perusda Kota Palopo.
- Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro – Pembangunan senilai Rp8,5 miliar yang dianggarkan untuk mendukung produksi Kripik Zaro, namun diduga tidak efektif.
- Belanja Jasa Honorarium Penyuluhan – Di Dinas PPKB Kota Palopo, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
- Pembangunan Talud Kota Palopo – Proyek senilai Rp4 miliar oleh CV Momox MX yang diduga tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi yang ditetapkan.
- Pembangunan Talud dan Normalisasi Sungai – Paket 7 di Kelurahan Pentojangan, Kecamatan Telluwanua, yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada.
- Pengadaan Kandang Ayam – Program pemerintahan Judas Amir untuk pengadaan 1.000 unit kandang ayam yang diduga tidak terealisasi meskipun anggaran telah dicairkan.
- Revitalisasi Lapangan Pancasila – Proyek senilai Rp9 miliar oleh PT Tahta Pratama Sejati dan CV Matra Desain yang dilaporkan karena dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan.
SHCW berharap Kejati Sulsel dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan bahwa anggaran negara dikelola dengan baik dan transparan, serta mencegah kerugian lebih lanjut.