Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: DPRD Luwu Timur Umumkan Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Hasil Pilkada Serentak 2020
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » DPRD Luwu Timur Umumkan Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Hasil Pilkada Serentak 2020
DPRD Luwu Timur

DPRD Luwu Timur Umumkan Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Hasil Pilkada Serentak 2020

Redaksi
Redaksi 14 Januari 2025
Share
Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur yang mengumumkan usulan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur yang menjabat dari hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 (Ist)
SHARE

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur secara resmi mengumumkan usulan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur yang menjabat dari hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.

Pengumuman ini dilaksanakn pada Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Senin (13/1/25) kemarin, sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah harus diumumkan dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur, serta kepada Menteri melalui gubernur untuk bupati atau wali kota. Usulan ini menjadi dasar bagi pemberian penetapan pemberhentian secara resmi.

Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa usulan pemberhentian diajukan untuk Budiman, selaku Bupati, dan Mochammad Akbar Andi Leluasa, selaku Wakil Bupati Luwu Timur. Keduanya menyelesaikan masa jabatan sisa periode hasil Pilkada Serentak Tahun 2020.

BACA JUGA:

DPRD Luwu Timur Respons Aksi AMLT, Tegaskan Komitmen Berpihak pada Rakyat

Pengumuman ini ditandatangani oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Luwu Timur, Siddiq BM dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Luwu Timur Harisah Suharjo, dan dikeluarkan di Malili pada tanggal 13 Januari 2025. Dengan pelaksanaan rapat ini, DPRD berharap proses transisi pemerintahan dapat berjalan dengan lancar.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

CEO PT Vale Tinjau Proyek HPAL Sambalagi, Pastikan Pembangunan Sesuai Target

Bupati Lutim Turun Langsung, Warga Tinggal di Gubuk Sampah di Malili Direlokasi

Prospek Bisnis PT Vale 2026 Kian Cerah, Ditopang Proyek Strategis dan Efisiensi

Dukung Layanan Kesehatan, PT Vale Bantu Ambulans untuk PMI Kolaka

Pendapatan PT Vale Naik 4 Persen pada 2025

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Bulan K3 Nasional 2025: Budiman Dorong Penguatan Budaya Keselamatan Kerja
Next Article Sulawesi Selatan Berpotensi Jadi Percontohan Nasional Lewat Gerakan Pangan Murah
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?