Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur secara resmi mengumumkan usulan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur yang menjabat dari hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.
Pengumuman ini dilaksanakn pada Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Senin (13/1/25) kemarin, sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah harus diumumkan dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur, serta kepada Menteri melalui gubernur untuk bupati atau wali kota. Usulan ini menjadi dasar bagi pemberian penetapan pemberhentian secara resmi.
Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa usulan pemberhentian diajukan untuk Budiman, selaku Bupati, dan Mochammad Akbar Andi Leluasa, selaku Wakil Bupati Luwu Timur. Keduanya menyelesaikan masa jabatan sisa periode hasil Pilkada Serentak Tahun 2020.
Pengumuman ini ditandatangani oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Luwu Timur, Siddiq BM dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Luwu Timur Harisah Suharjo, dan dikeluarkan di Malili pada tanggal 13 Januari 2025. Dengan pelaksanaan rapat ini, DPRD berharap proses transisi pemerintahan dapat berjalan dengan lancar.