Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Bolehkah Ganti Foto KTP? Ini Syarat dan Caranya
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
News

Wisuda XXXII Poliwako, Bupati Dorong Lulusan Siap Bersaing dan Berkontribusi

News

Pemkab Luwu Timur Dukung Renovasi Gereja POUK Wasuponda

Ekonomi

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

News

Puskesmas Bantilang Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dekatkan Dokter ke Masyarakat Terpencil

News

APBD Lutim 2025 Disepakati, Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Mahasiswa Naik

News

Kunjungan LPH LPPOM Sulsel, Perkuat Sinergi Tingkatkan Produk Halal di Lutim

News

Pemkab Lutim Dukung Sidang TKPSDA, Bahas Isu Banjir dan Dampak Lingkungan

News

HUT TNI Jadi Momentum Bangun Kesadaran Kebersihan Lingkungan di Wotu

Beranda » Berita » Bolehkah Ganti Foto KTP? Ini Syarat dan Caranya
Metro

Bolehkah Ganti Foto KTP? Ini Syarat dan Caranya

Redaksi
Redaksi 16 Januari 2025
Share
Ilustrasi e-ktp
SHARE

Sebagai dokumen identitas resmi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) sering kali menjadi perhatian, terutama soal foto yang terpampang di dalamnya. Namun, apakah foto KTP boleh diganti? Jawabannya adalah boleh, asalkan memenuhi syarat tertentu.

Berdasarkan informasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), penggantian foto di KTP dimungkinkan dalam kondisi berikut:

  1. Perubahan Penampilan: Jika ada perubahan signifikan pada penampilan Anda, misalnya, sebelumnya tidak berhijab dan kini berhijab, Anda bisa mengganti foto KTP agar lebih sesuai dengan penampilan terkini.
  2. Kerusakan KTP: Jika KTP Anda sudah rusak, terkelupas, atau foto terlihat buram sehingga sulit dikenali, maka pergantian foto bisa dilakukan.

Mengganti foto KTP tidaklah sulit. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

  1. Datang ke Kantor Dukcapil Terdekat: Kunjungi kantor Dinas Dukcapil di wilayah Anda. Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW.
  2. Bawa Dokumen Persyaratan: Bawa KTP lama dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung.
  3. Ajukan Permohonan: Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengganti foto KTP. Sebutkan alasan Anda, apakah karena perubahan penampilan atau KTP yang rusak.
  4. Ikuti Prosedur Perekaman: Petugas akan memproses permohonan Anda, termasuk pengambilan foto baru, sidik jari, dan iris mata. Pastikan untuk memilih hasil foto terbaik sebelum melanjutkan ke proses berikutnya.
  5. Tunggu Proses Selesai: Setelah semua selesai, Anda akan mendapatkan KTP dengan foto baru.

Setelah mendapatkan KTP baru, penting untuk menjaganya agar tidak mudah rusak. Simpan KTP di tempat yang aman dan hindari kontak langsung dengan benda tajam atau air.

BACA JUGA:

Erick Strada: Kompensasi Warga Terdampak Kebocoran Minyak Harus Jelas dan Cepat

Dengan adanya kebijakan ini, warga negara dapat memastikan bahwa foto KTP mencerminkan identitas terkini mereka. Jadi, jika Anda merasa foto KTP perlu diperbarui, jangan ragu untuk mengajukan permohonan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Peringatan Hari Tani, DPRD Lutim Tekankan Pentingnya Kebijakan untuk Petani

IKD Permudah Layanan Publik, DPRD Lutim Pastikan Keamanan Data Warga

Pemkab Lutim Umumkan 10 Proyek Strategis, Diawasi KPK untuk Akuntabilitas

Bupati Luwu Timur Serahkan 138 Sertifikat Tanah ke Warga Desa Puncak Indah

Sekretariat DPRD Luwu Timur Musnahkan Arsip Inaktif, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan yang Rapi

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Sidang Sengketa Pilkada Palopo: Ini Jadwal Sidang Lanjutan di MK
Next Article Sulsel Perkuat Mitigasi Bencana dan SDM di Forum Dinas Sosial Se-Sulsel
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?