Sebagai dokumen identitas resmi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) sering kali menjadi perhatian, terutama soal foto yang terpampang di dalamnya. Namun, apakah foto KTP boleh diganti? Jawabannya adalah boleh, asalkan memenuhi syarat tertentu.
Berdasarkan informasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), penggantian foto di KTP dimungkinkan dalam kondisi berikut:
- Perubahan Penampilan: Jika ada perubahan signifikan pada penampilan Anda, misalnya, sebelumnya tidak berhijab dan kini berhijab, Anda bisa mengganti foto KTP agar lebih sesuai dengan penampilan terkini.
- Kerusakan KTP: Jika KTP Anda sudah rusak, terkelupas, atau foto terlihat buram sehingga sulit dikenali, maka pergantian foto bisa dilakukan.
Mengganti foto KTP tidaklah sulit. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:
- Datang ke Kantor Dukcapil Terdekat: Kunjungi kantor Dinas Dukcapil di wilayah Anda. Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW.
- Bawa Dokumen Persyaratan: Bawa KTP lama dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung.
- Ajukan Permohonan: Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengganti foto KTP. Sebutkan alasan Anda, apakah karena perubahan penampilan atau KTP yang rusak.
- Ikuti Prosedur Perekaman: Petugas akan memproses permohonan Anda, termasuk pengambilan foto baru, sidik jari, dan iris mata. Pastikan untuk memilih hasil foto terbaik sebelum melanjutkan ke proses berikutnya.
- Tunggu Proses Selesai: Setelah semua selesai, Anda akan mendapatkan KTP dengan foto baru.
Setelah mendapatkan KTP baru, penting untuk menjaganya agar tidak mudah rusak. Simpan KTP di tempat yang aman dan hindari kontak langsung dengan benda tajam atau air.
Dengan adanya kebijakan ini, warga negara dapat memastikan bahwa foto KTP mencerminkan identitas terkini mereka. Jadi, jika Anda merasa foto KTP perlu diperbarui, jangan ragu untuk mengajukan permohonan sesuai aturan yang berlaku.