Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Sidang Sengketa Pilkada Palopo: Ini Jadwal Sidang Lanjutan di MK
Politik

Sidang Sengketa Pilkada Palopo: Ini Jadwal Sidang Lanjutan di MK

Redaksi
Redaksi Published 16 Januari 2025
Share
2 Min Read
Mahkamah Konstitusi (Int)
SHARE

Mahkamah Konstitusi (MK) RI terus memproses gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Palopo 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 02, Farid Kasim dan Nurhaenih.

Berdasarkan agenda sidang yang diterbitkan di situs mkri.id, Sidang selanjutnya dalam perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 22 Januari 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti dari kedua belah pihak.

Perkara ini, yang terdaftar dengan nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, mempersoalkan legalitas ijazah pasangan terpilih, Trisal Tahir, yang bersama wakilnya Akhmad Syarifuddin ditetapkan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo. Pemohon meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU tersebut.

Dalam sidang perdana yang digelar 10 Januari 2025, kuasa hukum pemohon, Irham, menyampaikan bahwa legalitas ijazah yang digunakan Trisal Tahir perlu diuji lebih lanjut. “Kami yakin bahwa ada ketidaksesuaian yang dapat memengaruhi sahnya pencalonan beliau,” ujar Irham di hadapan majelis hakim.

Pasangan terpilih, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum di MK. Mereka tetap optimistis dan yakin bahwa gugatan tersebut dapat dibantah. “Kami percaya proses ini akan memberikan hasil yang adil sesuai dengan fakta yang ada,” ujar Trisal.

Sementara itu, KPU Kota Palopo menegaskan bahwa verifikasi berkas pencalonan telah dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. “Kami akan mempertahankan keputusan yang telah kami tetapkan dengan bukti-bukti yang lengkap,” kata salah seorang komisioner KPU Kota Palopo.

Pada 22 Januari 2025 mendatang, majelis hakim MK akan melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon dan termohon, serta memeriksa bukti tambahan yang diajukan kedua belah pihak.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pangdam Akan Kunjungi Lokasi Kebakaran

Pelantikan Pengurus PKS Lutim, Wakil Ketua DPRD Tekankan Harmonisasi Lintas Partai

KPU dan Panwas Diminta Teliti dan Objektif

Tahap Awal Palopo Tower, Pemkot Palopo Berharap dari APBNP 2013

Ulang Tahun Pertama Perindo, DPD Lutim Mantapkam Struktur Kepengurusan

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Sudah Tiga Ekor Sapi Mati Akibat PMK di Sulsel, Ratusan Ekor Terinfeksi
Next Article Bolehkah Ganti Foto KTP? Ini Syarat dan Caranya

You Might Also Like

Politik

Poros Palopo-Belopa Macet, Amru Naik Motor ke Belopa

9 Juni 2013
Politik

DPRD Luwu Utara Bahas Pedoman Penyusunan APBD 2017

25 September 2016
Politik

Berkas tak Lengkap, KPU Lutim Kembalikan 336 Berkas Baleg

7 Mei 2013
Hukum

Diduga Pengedar Narkoba, Warga Luwu Ini Diamankan

21 Maret 2015
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?