Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Bolehkah Ganti Foto KTP? Ini Syarat dan Caranya
Metro

Bolehkah Ganti Foto KTP? Ini Syarat dan Caranya

Redaksi
Redaksi Published 16 Januari 2025
Share
2 Min Read
Ilustrasi e-ktp
SHARE

Sebagai dokumen identitas resmi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) sering kali menjadi perhatian, terutama soal foto yang terpampang di dalamnya. Namun, apakah foto KTP boleh diganti? Jawabannya adalah boleh, asalkan memenuhi syarat tertentu.

Berdasarkan informasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), penggantian foto di KTP dimungkinkan dalam kondisi berikut:

  1. Perubahan Penampilan: Jika ada perubahan signifikan pada penampilan Anda, misalnya, sebelumnya tidak berhijab dan kini berhijab, Anda bisa mengganti foto KTP agar lebih sesuai dengan penampilan terkini.
  2. Kerusakan KTP: Jika KTP Anda sudah rusak, terkelupas, atau foto terlihat buram sehingga sulit dikenali, maka pergantian foto bisa dilakukan.

Mengganti foto KTP tidaklah sulit. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

  1. Datang ke Kantor Dukcapil Terdekat: Kunjungi kantor Dinas Dukcapil di wilayah Anda. Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW.
  2. Bawa Dokumen Persyaratan: Bawa KTP lama dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung.
  3. Ajukan Permohonan: Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengganti foto KTP. Sebutkan alasan Anda, apakah karena perubahan penampilan atau KTP yang rusak.
  4. Ikuti Prosedur Perekaman: Petugas akan memproses permohonan Anda, termasuk pengambilan foto baru, sidik jari, dan iris mata. Pastikan untuk memilih hasil foto terbaik sebelum melanjutkan ke proses berikutnya.
  5. Tunggu Proses Selesai: Setelah semua selesai, Anda akan mendapatkan KTP dengan foto baru.

Setelah mendapatkan KTP baru, penting untuk menjaganya agar tidak mudah rusak. Simpan KTP di tempat yang aman dan hindari kontak langsung dengan benda tajam atau air.

Dengan adanya kebijakan ini, warga negara dapat memastikan bahwa foto KTP mencerminkan identitas terkini mereka. Jadi, jika Anda merasa foto KTP perlu diperbarui, jangan ragu untuk mengajukan permohonan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Peringati HUT KORPRI ke-54, Lau Jiha Desak ASN Jadikan Momen Refleksi Jaga Marwah Birokrasi

Pasca Banjir Bandang, Sejumlah Sekolah Masih Terendam Lumpur

Judas Minta PNS Bekerjasama Wujudkan Program Kerjanya

KPU Sayangkan Penundaan Pembahasan APBD

Pokja Lutim Menangkan Perusahaan Ini Tanpa Dukungan Bank

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Sidang Sengketa Pilkada Palopo: Ini Jadwal Sidang Lanjutan di MK
Next Article Sulsel Perkuat Mitigasi Bencana dan SDM di Forum Dinas Sosial Se-Sulsel

You Might Also Like

Metro

Kepala Bandara Andi Djemma Siap Sukseskan Pelaksanaan Salat Ied

11 Juni 2017
Metro

Kepala BPBD Lutim Meninggal Dunia

22 Desember 2015
Metro

LPSE Lutra Mulai Tender Randis Operasional Jeep

31 Maret 2014
Metro

2016, BPN Lutim Target 1500 Prona

8 Januari 2016
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?