Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Breaking News: DKPP Putuskan Pemberhentian 3 Komisioner KPU Palopo
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Breaking News: DKPP Putuskan Pemberhentian 3 Komisioner KPU Palopo
Politik

Breaking News: DKPP Putuskan Pemberhentian 3 Komisioner KPU Palopo

Redaksi
Redaksi 24 Januari 2025
Share
Anggota Majelis DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo (Sumber: dkpp.go.id)
SHARE

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga komisioner KPU Palopo dan memberikan sanksi peringatan terhadap dua anggota Bawaslu Palopo dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024.

Ketiga Komisioner KPU yang diberi sanksi pemberhentian tetap tersebut yakni Irwandi Djumadin, Abbas Djohan dan Muhatzir Muh Hamid, sementara dua anggota Bawaslu Palopo yang diberi sanksi peringatan yakni Khaerana, dan Widianto Hendra.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I irwandi Djumadin, Teradu II Muhatzir Muh Hamid, dan Teradu III Abbas Djohan sejak putusan ini dibacakan,” ungkap anggota Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam pembacaan putusannya.

Ketiganya dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap karena dianggap telah mengesampingkan banyak fakta dalam penentuan status pencalonan Trisal Tahir selaku Calon Walikota Palopo.

BACA JUGA:

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

Untuk dietahui, DKPP RI telah menyidangkan dua perkara dalam kasus Pilkada Palopo. Perkara pertama, bernomor 287-PKE-DKPP/XI/2024, diadukan oleh Junaid. Dalam perkara ini, Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo, yaitu Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid, dinilai tidak profesional dalam menetapkan status pencalonan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo.

Sementara perkara kedua, bernomor 305-PKE-DKPP/XII/2024, diadukan oleh Dahyar, yang mengklaim bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo, Khaerana dan Widianto Hendra, tidak menjalankan fungsi pengawasan secara aktif saat perubahan status pencalonan Trisal Tahir dilakukan oleh KPU.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

DPRD Luwu Timur Soroti Pemerataan Sarpras Madrasah

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article UNCP Pacu Inovasi dan Dedikasi, Raih “The Best Service and Education”
Next Article Polres Luwu Timur Tangkap Pelaku Voyeurisme di Wasuponda
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?