Breaking News: DKPP Putuskan Pemberhentian 3 Komisioner KPU Palopo

Redaksi
Redaksi
Anggota Majelis DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo (Sumber: dkpp.go.id)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga komisioner KPU Palopo dan memberikan sanksi peringatan terhadap dua anggota Bawaslu Palopo dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024.

Ketiga Komisioner KPU yang diberi sanksi pemberhentian tetap tersebut yakni Irwandi Djumadin, Abbas Djohan dan Muhatzir Muh Hamid, sementara dua anggota Bawaslu Palopo yang diberi sanksi peringatan yakni Khaerana, dan Widianto Hendra.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I irwandi Djumadin, Teradu II Muhatzir Muh Hamid, dan Teradu III Abbas Djohan sejak putusan ini dibacakan,” ungkap anggota Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam pembacaan putusannya.

Ketiganya dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap karena dianggap telah mengesampingkan banyak fakta dalam penentuan status pencalonan Trisal Tahir selaku Calon Walikota Palopo.

Untuk dietahui, DKPP RI telah menyidangkan dua perkara dalam kasus Pilkada Palopo. Perkara pertama, bernomor 287-PKE-DKPP/XI/2024, diadukan oleh Junaid. Dalam perkara ini, Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo, yaitu Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid, dinilai tidak profesional dalam menetapkan status pencalonan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo.

Sementara perkara kedua, bernomor 305-PKE-DKPP/XII/2024, diadukan oleh Dahyar, yang mengklaim bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo, Khaerana dan Widianto Hendra, tidak menjalankan fungsi pengawasan secara aktif saat perubahan status pencalonan Trisal Tahir dilakukan oleh KPU.

Share This Article