Kasus pencurian 472 tabung gas 3 kilogram milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kawata, Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur, akhirnya terungkap.
Pihak kepolisian telah menangkap dua pelaku pencurian, sementara barang bukti berupa tabung gas yang dicuri secara bertahap selama empat bulan kini diamankan di Polres Luwu Timur.
Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, dalam konferensi pers Jumat pagi, 24 Januari 2025, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan pengelola BUMDes Kawata.
Gudang BUMDes yang menyimpan tabung-tabung gas tersebut menjadi target pencurian sejak September 2024 hingga Desember 2024.
“Pelaku mencuri tabung gas secara bertahap melalui pintu belakang gudang dengan cara mencungkil dinding kayu. Kerugian mencapai lebih dari Rp 100 juta,” ungkap Hajriadi.
BUMDes Kawata sendiri merupakan salah satu badan usaha desa yang menjadi tulang punggung perekonomian warga.
Keberadaan tabung gas subsidi di gudang tersebut bertujuan untuk mendukung kebutuhan energi masyarakat setempat. Namun, aksi pencurian ini justru mengancam operasional BUMDes dan merugikan desa secara finansial.
Menurut polisi, dua pelaku yang ditangkap berinisial R (32), warga Desa Kawata, dan I (37), warga Desa Nikkel, Sorowako.
Keduanya menjual tabung gas hasil curian ke sejumlah pembeli di wilayah Wasuponda dan Malili.
“Saat ini, kami masih mendalami keterlibatan pembeli yang diduga mengetahui asal barang curian tersebut,” kata Hajriadi.
Barang bukti berupa tabung gas dan alat yang digunakan pelaku untuk mencungkil dinding telah disita.
Proses penyelidikan juga terus berlanjut, terutama untuk mengungkap jaringan pencurian yang lebih luas.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penjualan tabung gas bersubsidi yang dijual bebas selain melalui agen dan pangkalan resmi.
“Kejahatan ini tidak hanya merugikan BUMDes, tetapi juga mengganggu stabilitas ekonomi desa,” tutup Hajriadi.