Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Polres Luwu Timur Tangkap Pelaku Voyeurisme di Wasuponda
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Polres Luwu Timur Tangkap Pelaku Voyeurisme di Wasuponda
Hukum

Polres Luwu Timur Tangkap Pelaku Voyeurisme di Wasuponda

Redaksi
Redaksi 24 Januari 2025
Share
Polres Lutim menggelar konfrensi pers terkait dugaan pelaku voyeurisme (Ist)
SHARE

Seorang pemuda berinisial YP, warga Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur, ditangkap polisi atas dugaan tindakan voyeurisme.

Pemuda bertubuh kekar itu diduga merekam sejumlah perempuan yang sedang mandi melalui ponsel miliknya. Aksi ini telah berlangsung sejak Mei 2024 hingga Januari 2025.

Voyeurisme adalah gangguan perilaku seksual di mana seseorang mendapatkan kepuasan dengan mengamati orang lain yang sedang telanjang, berganti pakaian, atau melakukan aktivitas intim tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka.

Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 24 Januari 2025, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut. Salah satu korban, seorang ibu rumah tangga berinisial LS, bersama dua anak gadisnya, melaporkan bahwa mereka telah menjadi sasaran rekaman oleh pelaku saat sedang mandi di rumah mereka.

BACA JUGA:

TMMD ke-46 Rampung, Bupati Lutim: Dampaknya Nyata bagi Warga Desa

Menurut keterangan korban, YP menggunakan berbagai cara untuk menjalankan aksinya. Ia memanfaatkan ventilasi kamar mandi untuk merekam korban, bahkan tak segan memanjat dinding dengan bantuan kursi atau papan.

“Ada juga laporan bahwa pelaku mencuri pakaian dalam korban dan bahkan melakukan tindakan tidak senonoh menggunakan barang tersebut,” ujar Hajriadi.

Pelaku kini telah ditahan bersama sejumlah barang bukti, termasuk ponsel yang digunakan untuk merekam korban. Dalam pemeriksaan, YP mengakui semua perbuatannya.

Ia kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi serta Pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul di depan umum.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Breaking News: DKPP Putuskan Pemberhentian 3 Komisioner KPU Palopo
Next Article Pelaku Pencurian 472 Tabung Gas BUMDes Tertangkap
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?