Seorang pemuda berinisial YP, warga Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur, ditangkap polisi atas dugaan tindakan voyeurisme.
Pemuda bertubuh kekar itu diduga merekam sejumlah perempuan yang sedang mandi melalui ponsel miliknya. Aksi ini telah berlangsung sejak Mei 2024 hingga Januari 2025.
Voyeurisme adalah gangguan perilaku seksual di mana seseorang mendapatkan kepuasan dengan mengamati orang lain yang sedang telanjang, berganti pakaian, atau melakukan aktivitas intim tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka.
Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 24 Januari 2025, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut. Salah satu korban, seorang ibu rumah tangga berinisial LS, bersama dua anak gadisnya, melaporkan bahwa mereka telah menjadi sasaran rekaman oleh pelaku saat sedang mandi di rumah mereka.
Menurut keterangan korban, YP menggunakan berbagai cara untuk menjalankan aksinya. Ia memanfaatkan ventilasi kamar mandi untuk merekam korban, bahkan tak segan memanjat dinding dengan bantuan kursi atau papan.
“Ada juga laporan bahwa pelaku mencuri pakaian dalam korban dan bahkan melakukan tindakan tidak senonoh menggunakan barang tersebut,” ujar Hajriadi.
Pelaku kini telah ditahan bersama sejumlah barang bukti, termasuk ponsel yang digunakan untuk merekam korban. Dalam pemeriksaan, YP mengakui semua perbuatannya.
Ia kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi serta Pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul di depan umum.