DPRD Makassar Dorong Pelarangan Pelajar Bawa Motor ke Sekolah

Redaksi
Redaksi
Ilustrasi

Angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di kalangan pelajar yang terbilang tinggi mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar untuk meminta Dinas Pendidikan mengambil langkah pencegahan. Salah satunya adalah melarang siswa membawa sepeda motor sendiri ke sekolah.

Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Fahrizal Arrahman Husain, menekankan pentingnya kebijakan ini dan meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar segera mengambil langkah tegas.

Fahrizal menyarankan agar Disdik mewajibkan orang tua murid menandatangani surat perjanjian yang melarang siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Ia menilai kebijakan ini dapat diterapkan saat proses penerimaan siswa baru, khususnya di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Kami menyarankan Disdik untuk membuat dan memberikan surat perjanjian kepada orang tua murid saat penerimaan siswa baru di SMP. Surat tersebut akan memastikan siswa tidak membawa kendaraan bermotor, mulai dari awal masuk hingga lulus,” kata Fahrizal, Senin (27/1/2025).

Langkah ini dinilai sebagai bentuk pencegahan dini terhadap potensi kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran hukum terkait penggunaan kendaraan oleh anak di bawah umur.

“Penggunaan kendaraan bermotor oleh siswa di bawah umur melanggar aturan izin berkendara dan sangat berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Ini harus dicegah,” tegasnya.

Selain itu, Fahrizal juga menyoroti aspek keamanan lainnya. Ia menyebut pelarangan ini dapat mengurangi risiko pencurian kendaraan bermotor yang kerap terjadi akibat siswa memarkir kendaraan di tempat yang tidak aman.

“Selain kecelakaan, masih banyak siswa yang memarkir motornya sembarangan. Ini meningkatkan risiko pencurian,” pungkasnya.

Diharapkan, kebijakan ini dapat segera diterapkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan tertib bagi pelajar di Kota Makassar.

Artikel ini Terselenggara Atas Kerjasama DPRD Kota Makassar  dengan Luwuraya.com