Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Politik

MK Jadwalkan Putusan Sela Sengketa Pilwalkot Palopo pada 26 Juni 2025

Redaksi
Politik
24 Juni 2025
Share
2 Min Read
Kuasa Hukum Termohon, Khairil Amin saat memberikan Jawaban Termohon dalam Sidang Perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA PALOPO di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK beberapa waktu lalu (Sumber: mkri.id)
SHARE

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sela (dismisal) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 15.30 WIB.

Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung MKRI 1 Lantai 2, sesuai dengan informasi resmi yang dirilis MK melalui laman jadwal persidangan.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, yang menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.

Baca Juga

Kejari Luwu Timur Edukasi Pelajar Angkona soal Narkoba dan Judi Online

Sidang sebelumnya telah menghadirkan jawaban dari KPU Kota Palopo selaku Termohon, keterangan dari Bawaslu Kota Palopo, dan pihak terkait.

Adapun putusan sela (dismisal) akan menentukan apakah gugatan Pemohon memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian atau langsung ditolak di tahap awal.

Dalam gugatan tersebut, Pemohon mempersoalkan keabsahan dokumen calon yang ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak pasca-PSU, termasuk dugaan penggunaan dokumen perpajakan yang tidak sah dan status hukum calon wakil wali kota yang merupakan mantan terpidana.

Jika MK menilai permohonan layak diteruskan, maka perkara akan berlanjut ke agenda pembuktian. Namun jika permohonan dianggap tidak memenuhi syarat formil, MK akan menghentikan proses di tahap ini.

Putusan sela ini sangat dinantikan oleh publik Kota Palopo dan para pemangku kepentingan Pilkada, karena akan menjadi titik krusial dalam menentukan keabsahan hasil PSU yang telah digelar sebelumnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

DPRD Luwu Timur Temukan Ketidaksesuaian Harga Sawit di Tingkat Petani
DPRD Luwu Timur Nilai Distribusi Pupuk Subsidi Bantu Kebangkitan Usaha Tambak Rakyat
Siswa TK IT Al Fatih Antusias Kenal Tugas Pemadam Kebakaran di Malili
Hari Buruh 2026, PT Vale Temui Langsung Serikat Pekerja di Sorowako
PT Vale Fokus ESG dan Hilirisasi untuk Perkuat Transisi Energi
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Tantangan UMKM Kerajinan Jadi Prioritas Utama Dekranasda Lutim
Next Article Jihadin Peruge Dijadwalkan Dilantik Besok Sebagai Wakil Ketua I DPRD Lutim
Pendidikan

Kejari Luwu Timur Edukasi Pelajar Angkona soal Narkoba dan Judi Online

Kejaksaan Negeri Luwu Timur kembali menjalankan program Jaksa Masuk Sekolah sebagai upaya…

1 Mei 2026
Pendidikan

Siswa TK IT Al Fatih Antusias Kenal Tugas Pemadam Kebakaran di Malili

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Luwu Timur menerima kunjungan siswa PAUD…

1 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Dorong Layanan Prima, 36 Tenaga Kesehatan Lutim Ikuti Bimtek Manajemen Puskesmas

1 Mei 2026
Metro

Antisipasi Komplikasi, RSUD Lagaligo Ajak Pasien Kenali Diabetes

30 April 2026
Metro

Perdana Ikut NFSC 2026, Damkar Lutim Tembus 15 Besar Nasional

30 April 2026
Pendidikan

Seleksi Paskibraka Lutim Makin Ketat, Libatkan TNI-Polri dan Sistem BPIP

30 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?