Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur menggagalkan penyelundupan 1.070 tabung Elpiji bersubsidi 3 kilogram yang diduga akan dikirim secara ilegal ke Sulawesi Tengah. Gas bersubsidi itu berasal dari Kabupaten Luwu Tinur, Kota Palopo, dan Kabupaten Wajo.
1.070 tabung gas tersebut kemudian diangkut menggunakan lima unit mobil pikap sebelum akhirnya dihentikan aparat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana.
Kasubsi PIDM Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muhammad Taufik, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dalam dua operasi terpisah.
Penangkapan pertama terjadi Jumat dini hari, 31 Januari 2025. Polisi mengamankan satu unit mobil Gran Max yang mengangkut 297 tabung LPG 3 kilogram.
“Tabung gas ini dibeli dari dua pangkalan di Kecamatan Wotu dan Tomoni,” kata Bripka Taufik, Senin, 3 Februari 2025.
Tabung tersebut diperoleh tersangka berinisial IW (25). Ia membeli 100 tabung dari pangkalan milik RA di Kelurahan Tomoni dengan harga Rp31 ribu per tabung, sementara 196 tabung lainnya didapat dari pangkalan milik T di Kecamatan Wotu seharga Rp25 ribu per tabung.
Rencananya, tabung-tabung gas itu akan dijual di Pendolo dan Morowali dengan harga yang lebih tinggi.
Pengungkapan kedua dilakukan Senin, 27 Januari 2025. Polisi menghentikan empat unit mobil pikap yang mengangkut ratusan tabung LPG 3 kilogram. Kendaraan itu dikemudikan oleh empat tersangka, masing-masing berinisial HA (25), AR (27), WA (28), dan AG (38).
“Seluruh tabung LPG ini berasal dari Kota Palopo dan Kabupaten Wajo, dengan tujuan yang sama ke Sulawesi Tengah,” ujar Bripka Taufik.
Menurutnya, tabung-tabung ini akan dijual dengan harga Rp33 ribu hingga Rp35 ribu per tabung, jauh lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) di Sulawesi Selatan.
Polisi kini tengah menyelidiki lebih lanjut dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas bersubsidi. “Kami akan mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal ini,” kata Bripka Taufik.
Para pelaku terancam jerat hukum berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah menjadi Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polisi memastikan akan terus mengawasi distribusi LPG 3 kilogram agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang ingin meraup keuntungan dari subsidi pemerintah.