Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: BREAKING NEWS: MK Putuskan Sengketa Pilkada Palopo Lanjut ke Tahap Pembuktian
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » BREAKING NEWS: MK Putuskan Sengketa Pilkada Palopo Lanjut ke Tahap Pembuktian
Politik

BREAKING NEWS: MK Putuskan Sengketa Pilkada Palopo Lanjut ke Tahap Pembuktian

Redaksi
Redaksi 4 Februari 2025
Share
Sidang yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi RI (MKRI) (Sumber: mkri.id)
SHARE

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Palopo 2024 ke tahap pembuktian setelah menerima permohonan yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih dengan nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Sidang yang berlangsung di Gedung MKRI 1 Lantai 2. Selasa (4/2/2025) ini, Majelis Hakim MK menyatakan perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 memiliki dasar yang cukup untuk diperiksa lebih lanjut.

“Mahkamah menilai perlu adanya pendalaman lebih lanjut terhadap dalil pemohon, terutama terkait keabsahan dokumen yang menjadi persyaratan pencalonan,” ujar Anggota Majelis Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat dalam putusannya.

Dengan putusan ini, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan pengujian bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.

BACA JUGA:

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

Pihak pemohon menyambut baik putusan ini dan menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan bukti-bukti yang memperkuat dalil mereka bahwa pasangan nomor urut 4, Trisal Tahir – Akhmad Sarifuddin, tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilwalkot Palopo.

Sementara itu, pihak KPU Palopo selaku termohon dan kuasa hukum pasangan Trisal Tahir – Akhmad Sarifuddin menyatakan akan tetap mempertahankan argumen bahwa keputusan KPU sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sidang pembuktian dijadwalkan akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan, dengan agenda menghadirkan saksi ahli dan pemeriksaan dokumen resmi terkait dugaan ketidaksesuaian administrasi yang menjadi dasar gugatan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

DPRD Luwu Timur Soroti Pemerataan Sarpras Madrasah

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Legislator Makassar Sidak Gudang Plastik: Cek Izin, Lingkungan, dan Keselamatan Kerja
Next Article Pelantikan Kepala Daerah Tahap I Hanya Diikuti Tiga Pasangan dari Tana Luwu
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?