Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: BREAKING NEWS: MK Putuskan Sengketa Pilkada Palopo Lanjut ke Tahap Pembuktian
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
News

Wisuda XXXII Poliwako, Bupati Dorong Lulusan Siap Bersaing dan Berkontribusi

News

Pemkab Luwu Timur Dukung Renovasi Gereja POUK Wasuponda

Ekonomi

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

News

Puskesmas Bantilang Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dekatkan Dokter ke Masyarakat Terpencil

News

APBD Lutim 2025 Disepakati, Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Mahasiswa Naik

News

Kunjungan LPH LPPOM Sulsel, Perkuat Sinergi Tingkatkan Produk Halal di Lutim

News

Pemkab Lutim Dukung Sidang TKPSDA, Bahas Isu Banjir dan Dampak Lingkungan

News

HUT TNI Jadi Momentum Bangun Kesadaran Kebersihan Lingkungan di Wotu

Beranda » Berita » BREAKING NEWS: MK Putuskan Sengketa Pilkada Palopo Lanjut ke Tahap Pembuktian
Politik

BREAKING NEWS: MK Putuskan Sengketa Pilkada Palopo Lanjut ke Tahap Pembuktian

Redaksi
Redaksi 4 Februari 2025
Share
Sidang yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi RI (MKRI) (Sumber: mkri.id)
SHARE

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Palopo 2024 ke tahap pembuktian setelah menerima permohonan yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih dengan nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Sidang yang berlangsung di Gedung MKRI 1 Lantai 2. Selasa (4/2/2025) ini, Majelis Hakim MK menyatakan perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 memiliki dasar yang cukup untuk diperiksa lebih lanjut.

“Mahkamah menilai perlu adanya pendalaman lebih lanjut terhadap dalil pemohon, terutama terkait keabsahan dokumen yang menjadi persyaratan pencalonan,” ujar Anggota Majelis Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat dalam putusannya.

Dengan putusan ini, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan pengujian bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.

BACA JUGA:

Pelantikan Pengurus PKS Lutim, Wakil Ketua DPRD Tekankan Harmonisasi Lintas Partai

Pihak pemohon menyambut baik putusan ini dan menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan bukti-bukti yang memperkuat dalil mereka bahwa pasangan nomor urut 4, Trisal Tahir – Akhmad Sarifuddin, tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilwalkot Palopo.

Sementara itu, pihak KPU Palopo selaku termohon dan kuasa hukum pasangan Trisal Tahir – Akhmad Sarifuddin menyatakan akan tetap mempertahankan argumen bahwa keputusan KPU sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sidang pembuktian dijadwalkan akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan, dengan agenda menghadirkan saksi ahli dan pemeriksaan dokumen resmi terkait dugaan ketidaksesuaian administrasi yang menjadi dasar gugatan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

Komisi II DPRD Lutim Kawal Ketat Distribusi BBM Bersubsidi, Pertamina Diminta Perbaiki Sistem

Pemkab Lutim Umumkan 10 Proyek Strategis, Diawasi KPK untuk Akuntabilitas

Bupati Luwu Timur Serahkan 138 Sertifikat Tanah ke Warga Desa Puncak Indah

Karateka Inkanas Palopo Borong 6 Medali di Piala Panglima TNI 2025

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Legislator Makassar Sidak Gudang Plastik: Cek Izin, Lingkungan, dan Keselamatan Kerja
Next Article Pelantikan Kepala Daerah Tahap I Hanya Diikuti Tiga Pasangan dari Tana Luwu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?