Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Pengedar Sabu di Palopo Ditangkap, Polisi Sita 10 Sachet Barang Bukti
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
News

Wisuda XXXII Poliwako, Bupati Dorong Lulusan Siap Bersaing dan Berkontribusi

News

Pemkab Luwu Timur Dukung Renovasi Gereja POUK Wasuponda

Ekonomi

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

News

Puskesmas Bantilang Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dekatkan Dokter ke Masyarakat Terpencil

News

APBD Lutim 2025 Disepakati, Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Mahasiswa Naik

News

Kunjungan LPH LPPOM Sulsel, Perkuat Sinergi Tingkatkan Produk Halal di Lutim

News

Pemkab Lutim Dukung Sidang TKPSDA, Bahas Isu Banjir dan Dampak Lingkungan

News

HUT TNI Jadi Momentum Bangun Kesadaran Kebersihan Lingkungan di Wotu

Beranda » Berita » Pengedar Sabu di Palopo Ditangkap, Polisi Sita 10 Sachet Barang Bukti
Hukum

Pengedar Sabu di Palopo Ditangkap, Polisi Sita 10 Sachet Barang Bukti

Redaksi
Redaksi 5 Februari 2025
Share
Ilustrasi (int)
SHARE

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Palopo menangkap Aldiansyah AT alias Aldi (28) pada Minggu (2/2/2025) dini hari di Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Balandai, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo. Polisi menduga Aldi terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan Aldi berawal dari laporan warga yang menyebut lokasi tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan warga tersebut

Kanit II Opsnal AIPTU Taslim melakukan pengintaian dan melihat Aldi dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. “Kami menemukan barang bukti yang diduga sabu,” ujar AKP Supriadi.

BACA JUGA:

Bupati Lutim Pimpin Rapat Koordinasi Antisipasi Situasi Pasca Demonstrasi

Polisi menyita 10 sachet plastik bening berisi sabu seberat total 4,16 gram, satu kantong kain kecil warna hitam, satu sendok sabu dari pipet plastik, serta satu unit handphone merek Vivo warna hitam.

Satu sachet sabu ditemukan di kantong celana Aldi, sementara sisanya disembunyikan dalam kantong kain kecil yang diletakkan di atas tumpukan tegel.

Dalam pemeriksaan awal, Aldi mengaku sebagian sabu tersebut untuk konsumsi pribadi dan sebagian lainnya untuk dijual.

“Pelaku memasang harga Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per sachet,” ungkap Supriadi.

Polisi kini terus menyelidiki kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Aldi. Supriadi menegaskan pihaknya akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Aldi dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), serta Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aldi terancam hukuman penjara yang dapat mencapai belasan tahun.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

Komisi II DPRD Lutim Kawal Ketat Distribusi BBM Bersubsidi, Pertamina Diminta Perbaiki Sistem

Pemkab Lutim Umumkan 10 Proyek Strategis, Diawasi KPK untuk Akuntabilitas

Bupati Luwu Timur Serahkan 138 Sertifikat Tanah ke Warga Desa Puncak Indah

Karateka Inkanas Palopo Borong 6 Medali di Piala Panglima TNI 2025

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Penurunan Tarif Listrik Dorong Deflasi di Sulsel Januari 2025
Next Article Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Palopo di MK Dijadwalkan 7 Februari 2025
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?