Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) bergerak cepat setelah putusan sela yang dibacakan sejak kemarin (4/2/2025), dan dijadwalkan akan dilanjutkan hari ini.
Untuk sidang pembuktian terkait sengketa Pemilihan Wali Kota Palopo, MKRI menjadwalkan akan berlangsung pada Jumat, 7 Februari 2025.
Berdasarkan informasi dari situs resmi MK, sidang dengan perkara nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 akan menghadirkan pemeriksaan lanjutan. Agenda sidang meliputi mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta pemeriksaan tambahan alat bukti yang relevan.
Persoalan Keabsahan Ijazah Trisal Tahir
Sengketa ini bermula saat pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih menggughat hasil Pilkada Palopo. Mereka mempermasalahkan keabsahan ijazah calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo sebelumnya menetapkan Trisal Tahir dan pasangannya Akhmad Sarifuddin sebagai pemenang Pilwalkot Palopo 2024 dengan perolehan suara terbanyak.
Kuasa hukum pemohon, Wahyudi Kasrul, menegaskan bahwa KPU Palopo tidak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo.
Bawaslu menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat sebagai calon wali kota akibat dugaan penggunaan ijazah yang tidak terdaftar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara.
Perubahan Status dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ke Memenuhi Syarat (MS)
Kuasa hukum lainnya, Irham, mengungkapkan bahwa pada September 2024, KPU Palopo sempat menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat secara administrasi berdasarkan verifikasi ijazah.
Namun, setelah adanya laporan sengketa dari pihak Trisal Tahir, KPU mengubah status tersebut menjadi memenuhi syarat (MS) dengan alasan adanya kesepakatan dari Bawaslu Palopo.
Menurut pemohon, keputusan tersebut cacat hukum karena tidak ada satu pun putusan Bawaslu yang memerintahkan perubahan status TMS menjadi MS.
Bahkan, Bawaslu Palopo kembali merekomendasikan pada Oktober 2024 agar Trisal Tahir dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Tuntutan Pemohon (Petitum)
Dalam permohonannya, paslon nomor urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih mengajukan beberapa tuntutan kepada MK:
- Pembatalan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo.
- Diskualifikasi Paslon nomor urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin.
- Pemungutan Suara Ulang Pilwalkot Palopo yang hanya melibatkan tiga pasangan calon lainnya, yaitu:
- Putri Dakka – Haidir Basir (nomor urut 1)
- Farid Kasim – Nurhaenih (nomor urut 2)
- Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta (nomor urut 3)