Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Pengedar Sabu di Palopo Ditangkap, Polisi Sita 10 Sachet Barang Bukti
Hukum

Pengedar Sabu di Palopo Ditangkap, Polisi Sita 10 Sachet Barang Bukti

Redaksi
Redaksi Published 5 Februari 2025
Share
2 Min Read
Ilustrasi (int)
SHARE

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Palopo menangkap Aldiansyah AT alias Aldi (28) pada Minggu (2/2/2025) dini hari di Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Balandai, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo. Polisi menduga Aldi terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan Aldi berawal dari laporan warga yang menyebut lokasi tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan warga tersebut

Kanit II Opsnal AIPTU Taslim melakukan pengintaian dan melihat Aldi dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. “Kami menemukan barang bukti yang diduga sabu,” ujar AKP Supriadi.

Polisi menyita 10 sachet plastik bening berisi sabu seberat total 4,16 gram, satu kantong kain kecil warna hitam, satu sendok sabu dari pipet plastik, serta satu unit handphone merek Vivo warna hitam.

Satu sachet sabu ditemukan di kantong celana Aldi, sementara sisanya disembunyikan dalam kantong kain kecil yang diletakkan di atas tumpukan tegel.

Dalam pemeriksaan awal, Aldi mengaku sebagian sabu tersebut untuk konsumsi pribadi dan sebagian lainnya untuk dijual.

“Pelaku memasang harga Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per sachet,” ungkap Supriadi.

Polisi kini terus menyelidiki kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Aldi. Supriadi menegaskan pihaknya akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Aldi dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), serta Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aldi terancam hukuman penjara yang dapat mencapai belasan tahun.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Peringati Isra Mi’raj, Wabup Budiman Ingatkan Pentingnya Sholat

Perbaikan Jalan Andi Djemma Rugikan Pengusaha

Selamat ! Yusuf Firmansyah Juara 1 pada Acara Apresiasi Duta GenRe tingkat Sulsel

Realisasi PAD Menara Telekomunikasi Sudah Mencapai 93% Dari Target 650 Juta

DPRD Luwu Utara Bahas Pedoman Penyusunan APBD 2017

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Penurunan Tarif Listrik Dorong Deflasi di Sulsel Januari 2025
Next Article Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Palopo di MK Dijadwalkan 7 Februari 2025

You Might Also Like

Ekonomi

Tau Tidak? Tarif Air Bersih di Palopo Ternyata Sudah Naik

6 Februari 2014
Luwu Timur

Pertama Kalinya, Pemkab Lutim Ikut Kegiatan Bali Beyond Travel Fair

27 Juni 2019
Luwu Timur

Pemerintah Kecamatan Tomoni Gelar Aksi Sosial Berbagi Paket Sembako, Sarung dan Al-Qur’an

2 Desember 2022
Hukum

Kejari Malili Tahan Tiga Tersangka Korupsi

24 Oktober 2013
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?