Pengedar Sabu di Palopo Ditangkap, Polisi Sita 10 Sachet Barang Bukti

Redaksi
Redaksi
Ilustrasi (int)

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Palopo menangkap Aldiansyah AT alias Aldi (28) pada Minggu (2/2/2025) dini hari di Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Balandai, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo. Polisi menduga Aldi terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan Aldi berawal dari laporan warga yang menyebut lokasi tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan warga tersebut

Kanit II Opsnal AIPTU Taslim melakukan pengintaian dan melihat Aldi dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. “Kami menemukan barang bukti yang diduga sabu,” ujar AKP Supriadi.

Polisi menyita 10 sachet plastik bening berisi sabu seberat total 4,16 gram, satu kantong kain kecil warna hitam, satu sendok sabu dari pipet plastik, serta satu unit handphone merek Vivo warna hitam.

Satu sachet sabu ditemukan di kantong celana Aldi, sementara sisanya disembunyikan dalam kantong kain kecil yang diletakkan di atas tumpukan tegel.

Dalam pemeriksaan awal, Aldi mengaku sebagian sabu tersebut untuk konsumsi pribadi dan sebagian lainnya untuk dijual.

“Pelaku memasang harga Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per sachet,” ungkap Supriadi.

Polisi kini terus menyelidiki kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Aldi. Supriadi menegaskan pihaknya akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Aldi dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), serta Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aldi terancam hukuman penjara yang dapat mencapai belasan tahun.

Share This Article