Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Kejari Malili Tahan Tiga Tersangka Korupsi
Hukum

Kejari Malili Tahan Tiga Tersangka Korupsi

Redaksi
Redaksi Published 24 Oktober 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili Kabupaten Luwu Timur telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis (24/10/13) sore tadi.

Ketiga tersangka tersebut yakni Muhajir, pegawai penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan (BP4K), Muhammad Adil, Kepala Desa Timampu, Kecamatan Towuti, dan Sumardi Noppo To Mecce, mantan Kepala Desa Lampenai, Kecamatan Wotu.

Kepala Seksi (kasi) Intel Kejaksaan Negeri Malili, Alfian Bombing mengatakan  ketiga tersangka korupsi ini akan digiring ke Lapas Gunung Sari Makassar untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sembil menunggu proses sidang di Pengadilan Tipikor Makassar. Ketiga tersangka tersebut di jerat dengan undang-undang nomor 31 tahun1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Muhajir diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) yang diperuntukkan bagi kelompok tani di Desa Parumpanai sehingga merugikan Negara sebesar kurang lebih Rp 300 juta, Muhammad Adil diduga melakukan pungutan secara tidak sah alias pungutan liar (pungli) pada program sertifikat Unit Kegiatan Masyarakat (UKM) pada dinas Koperindag Luwu Timur di tahun 2010 lalu dengan kerugan Negara sebesar Rp45 juta sementara Sumardi Noppo, saat menjabat sebagai kepala Desa Lampenai diduga telah melakukan korupsi proyek tambatan perahu sebesar Rp.123 juta serta diduga menggelapkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp30 juta.(*)

ALPIAN ALWI

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Komisi II Gelar RDP Dengan Dinas Pertanian

Kunker di Luwu Timur, Menlu RI disambut Bupati Budiman

Ini Tujuan Digelarnya Sosialisasi Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemda Lutim

Pemkab Luwu Timur Launching Website dan Tiga Aplikasi

Pelantikan Kepala Daerah Tahap I Hanya Diikuti Tiga Pasangan dari Tana Luwu

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Di Balik Studi Banding Legislator, Tersebar Isu ‘Minta Uang Jalan’ ke SKPD
Next Article Tiga Orang Pelaku Curanmor Diamankan di Polres Lutim

You Might Also Like

DPRD Luwu TimurMetro

Siddik Jabat Plt Ketua DPRD Lutim

7 Mei 2013
Hukum

Tengahi Pertengkaran Ayah dan Anak tiri, Eh Justru Diparangi

19 September 2014
Luwu Timur

Hari Ini Kasus Baru Covid19 Di Lutim Bertambah 44 Orang

7 Juli 2021
News

Dua Ketua Fraksi Dorong Siddiq – Sarce Bandaso Maju Di Pilkada Lutim

2 Mei 2015
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?