Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili Kabupaten Luwu Timur telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis (24/10/13) sore tadi.
Ketiga tersangka tersebut yakni Muhajir, pegawai penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan (BP4K), Muhammad Adil, Kepala Desa Timampu, Kecamatan Towuti, dan Sumardi Noppo To Mecce, mantan Kepala Desa Lampenai, Kecamatan Wotu.
Kepala Seksi (kasi) Intel Kejaksaan Negeri Malili, Alfian Bombing mengatakan ketiga tersangka korupsi ini akan digiring ke Lapas Gunung Sari Makassar untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sembil menunggu proses sidang di Pengadilan Tipikor Makassar. Ketiga tersangka tersebut di jerat dengan undang-undang nomor 31 tahun1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Muhajir diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) yang diperuntukkan bagi kelompok tani di Desa Parumpanai sehingga merugikan Negara sebesar kurang lebih Rp 300 juta, Muhammad Adil diduga melakukan pungutan secara tidak sah alias pungutan liar (pungli) pada program sertifikat Unit Kegiatan Masyarakat (UKM) pada dinas Koperindag Luwu Timur di tahun 2010 lalu dengan kerugan Negara sebesar Rp45 juta sementara Sumardi Noppo, saat menjabat sebagai kepala Desa Lampenai diduga telah melakukan korupsi proyek tambatan perahu sebesar Rp.123 juta serta diduga menggelapkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp30 juta.(*)
ALPIAN ALWI




