DPRD Makassar Siapkan RDP Terkait Dugaan Pelanggaran Perizinan oleh Pengusaha

Redaksi
Redaksi
Komisi A DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak ke gudang milik Toko Indah, di kecamatan Ujung Tanah (Sumber: Humas DPRD Makassar)

Komisi A DPRD Kota Makassar akan memanggil sejumlah pengusaha di sekitar Jalan Cakalang, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat.

Langkah ini diambil setelah DPRD menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas usaha yang diduga belum mengantongi izin lengkap.

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu data lengkap dari Kecamatan Ujung Tanah sebagai dasar pemanggilan para pelaku usaha.

“Kami sudah minta pihak kecamatan melengkapi data jenis-jenis usaha yang beroperasi di sana. Begitu datanya lengkap, kami langsung jadwalkan RDP,” tegas Andi Makmur saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).

Komisi A juga akan melibatkan sejumlah instansi teknis seperti Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta Dinas Perdagangan dalam RDP nanti.

Tujuannya untuk mengklarifikasi legalitas usaha dan memastikan kesesuaian perizinan dengan aktivitas di lapangan.

Andi Makmur menegaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi lapangan yang dilakukan DPRD pada 5 Februari 2025 ke gudang plastik milik Toko Indah di Jalan Cakalang.

Sidak tersebut menindaklanjuti laporan warga yang masuk ke DPRD pada 3 Februari 2025.

“RDP ini penting agar semua pihak memahami aturan dan tidak ada lagi usaha yang berjalan tanpa izin resmi,” tegasnya.

Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyebut bahwa DPRD tidak akan mentolerir pelanggaran izin usaha, apalagi jika berada di kawasan padat penduduk seperti Tabaringan.

“Kita ingin pastikan semua usaha beroperasi sesuai aturan. Kalau tidak punya izin, kami minta ditindak tegas oleh dinas terkait,” tambahnya.

Artikel ini Terselenggara Atas Kerjasama DPRD Kota Makassar  dengan Luwuraya.com