Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menargetkan bahwa revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) akan rampung pada tahun ini.
Salah satu perubahan signifikan dalam revisi tersebut adalah pengalihan kewenangan atas jabatan Eselon I dan Eselon II dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Dalam revisi ini, pejabat Eselon I dan Eselon II akan menjadi ASN pemerintah pusat. Rancangan kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas tata kelola ASN sekaligus memastikan pemerataan sumber daya manusia di seluruh Indonesia.
Rifqi menyampaikan hal ini dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahap I Tahun 2024 di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu, 5 Februari 2025.
Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, Kepala BKN Pusat Prof Zudan Arif Fakrulloh, serta Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Prof Fadjry Djufry.
“Komisi II DPR RI akan menarik sejumlah kebijakan khusus untuk Eselon I dan Eselon II agar berlaku secara nasional. Namun, hal ini tidak akan mengganggu prinsip otonomi daerah,” ujar Rifqi.
ASN Pemerintah Pusat untuk Pemerataan SDM
Rifqi menambahkan bahwa dengan pengalihan kewenangan tersebut, rotasi ASN tidak lagi terbatas hanya di lingkungan pemerintah daerah masing-masing.
Pejabat ASN dapat bertugas lintas daerah untuk mendukung pemerataan sumber daya manusia dan meningkatkan kualitas layanan publik.
“Selama ini banyak pejabat Eselon II yang berkarier hingga pensiun hanya di satu instansi daerah saja. Dengan kebijakan ini, kita harapkan potensi ASN dari berbagai daerah, termasuk Sulawesi Selatan, dapat berkontribusi lebih luas di tingkat nasional,” imbuh Rifqi.
Meski kebijakan ini menjadi bagian dari pemerintah pusat, Rifqi menegaskan bahwa kewenangan kepala daerah tetap terjaga.
“Kewenangan Gubernur, Bupati dan Walikota tetap ada, otonomi daerah tetap berjalan. Namun aparaturnya akan menjadi bagian dari sistem yang lebih besar di bawah kendali pusat,” jelasnya.
Menurutnya, revisi UU ASN ini, tidak hanya mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik tetapi juga menciptakan pemerintahan yang lebih adaptif dan berdaya saing melalui pengoptimalan potensi ASN di seluruh Indonesia.
Dengan target penyelesaian tahun ini, revisi UU ASN menjadi salah satu agenda prioritas Komisi II DPR RI dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis sistem merit.