Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Luwu Timur terus mempersiapkan diri menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.
Agenda ini telah terlaksana sejak 3 Februari 2025 dengan pengisian kuesioner oleh PPID kabupaten/kota dan PPID desa.
Komisi Informasi Sulawesi Selatan telah menyusun jadwal rinci untuk setiap tahapan evaluasi, mulai dari pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ), presentasi, hingga penganugerahan keterbukaan informasi publik.
Tahun ini, evaluasi menitikberatkan pada aspek kualitas informasi yang telah terlaksana oleh pemerintah daerah.
Untuk memastikan kesiapan maksimal, PPID Utama Kabupaten Luwu Timur melakukan berbagai pembenahan yang menjadi fokus penilaian.
Proses ini mendapat bimbingan langsung dari Camat Tomoni Timur, Yulius, yang sebelumnya menjabat sebagai PPID Utama saat menjabat sebagai Sekretaris Diskominfo SP Luwu Timur.
“Kami tetap berkonsultasi dan melibatkan Pak Camat Tomoni Timur, meskipun beliau tidak lagi menjabat sebagai PPID Utama. Pengalamannya dalam pengelolaan PPID sangat membantu, terutama dalam pengisian SAQ yang menjadi fokus penilaian Komisi Informasi,” ujar Kabid IKP dan Kehumasan Diskominfo SP Luwu Timur, Hayati Ilyas, Selasa (4/2/2025), di sela-sela proses pengisian SAQ di Tomoni Timur.
Tantangan Baru dalam Monev KIP 2025
Menurut Hayati Ilyas, terdapat beberapa perubahan dalam Monev KIP tahun ini dengan tahun sebelumnya. Salah satunya adalah meningkatnya jumlah pertanyaan dalam SAQ yang mencapai sekitar 300 item dan lebih spesifik.
“Pertanyaan dalam SAQ tahun ini lebih mendetail, terutama terkait Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), serta dokumen Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Semua harus lengkap dengan bukti pendukung agar informasi publik yang disajikan bernilai tinggi,” jelas Hayati.
Senada dengan itu, Camat Tomoni Timur, Yulius, mengakui bahwa tantangan dalam Monev KIP 2025 semakin berat. Fokus utama ada pada kualitas informasi yang harus terpublikasi secara digital melalui portal PPID.
“Kerja sama dari seluruh PPID pembantu sangat berperan, terutama dalam penyediaan DIP yang selalu ter-update. Dengan demikian, admin PPID utama dapat menarik data yang akurat untuk pengisian SAQ,” tutur Yulius.
Upaya Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif
Luwu Timur saat ini menjadi satu-satunya kabupaten di Sulawesi Selatan yang meraih predikat “Kabupaten Informatif” selama tiga tahun berturut-turut berdasarkan penilaian Komisi Informasi Sulawesi Selatan. Hayati berharap prestasi ini dapat juga dtercapai dalam Monev KIP 2025.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas informasi yang kami sajikan. Dengan bimbingan dari berbagai pihak, termasuk Pak Yulius, kami optimis bisa mempertahankan predikat ini,” katanya.