Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Sidang Lanjutan PHPU: Ijazah Trisal Tahir Jadi Titik Kontroversi
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
News

Wisuda XXXII Poliwako, Bupati Dorong Lulusan Siap Bersaing dan Berkontribusi

News

Pemkab Luwu Timur Dukung Renovasi Gereja POUK Wasuponda

Ekonomi

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

News

Puskesmas Bantilang Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dekatkan Dokter ke Masyarakat Terpencil

News

APBD Lutim 2025 Disepakati, Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Mahasiswa Naik

News

Kunjungan LPH LPPOM Sulsel, Perkuat Sinergi Tingkatkan Produk Halal di Lutim

News

Pemkab Lutim Dukung Sidang TKPSDA, Bahas Isu Banjir dan Dampak Lingkungan

News

HUT TNI Jadi Momentum Bangun Kesadaran Kebersihan Lingkungan di Wotu

Beranda » Berita » Sidang Lanjutan PHPU: Ijazah Trisal Tahir Jadi Titik Kontroversi
Politik

Sidang Lanjutan PHPU: Ijazah Trisal Tahir Jadi Titik Kontroversi

Redaksi
Redaksi 7 Februari 2025
Share
Kepala PKBM Usha, Bonar Jhonson saat hadir sebagai saksi dalam sidang PHPU Palopo (7/2/2025) (Sumber: youtube/mkri)
SHARE

Persidangan Pemeriksaan Lanjutan PHPU Palopo (7/2/2025), sorotan utama tertuju pada keabsahan ijazah Paket C Trisal Tahir sebagai syarat pendaftaran calon.

Sidang perkara nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu menampilkan perdebatan tajam antara pihak pemohon, termohon, dan saksi ahli.

Dalam persidangan, Hakim MK Saldi Isra secara langsung menayangkan ijazah yang menjadi sumber sengketa.

Dia mempertanyakan apakah format dokumen tersebut – dengan unsur tulisan tangan dan stempel dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan – sudah sesuai standar resmi.

BACA JUGA:

Pelantikan Pengurus PKS Lutim, Wakil Ketua DPRD Tekankan Harmonisasi Lintas Partai

Menurut saksi ahli dari Kementerian Pendidikan, Haryo Susetiyo, ijazah itu memang mengandung elemen manual lengkap dengan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dari Dinas Pendidikan.

Ia menambahkan, Dinas Pendidikan provinsi sebagai pihak yang tepat untuk memverifikasi validitas model tersebut.

Sementara itu, saksi dari pihak pemohon, Charles Simabura, menuding putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai bukti nyata ketidakprofesionalan KPU Palopo.

Menurutnya, keputusan yang mengubah status calon dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) merupakan pelanggaran hukum yang seharusnya di nilai ulang oleh Mahkamah Konstitusi.

Dari sudut pandang administratif, Kepala PKBM Yayasan Uswatun Hasanah (Yusha), Bonar Jhonson, membuka fakta bahwa kasus Trisal hanyalah satu dari delapan siswa lulusan 2016 yang data ijazahnya tidak terekam dalam sistem.

Bonar menyoroti keterbatasan sistem digital pada masa itu—sebelum Dapodik (Data Pokok Pendidikan) diberlakukan secara menyeluruh—sehingga data manual dapat saja tercecer.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga 17 Februari mendatang untuk menggali fakta lebih lanjut.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

Komisi II DPRD Lutim Kawal Ketat Distribusi BBM Bersubsidi, Pertamina Diminta Perbaiki Sistem

Pemkab Lutim Umumkan 10 Proyek Strategis, Diawasi KPK untuk Akuntabilitas

Bupati Luwu Timur Serahkan 138 Sertifikat Tanah ke Warga Desa Puncak Indah

Karateka Inkanas Palopo Borong 6 Medali di Piala Panglima TNI 2025

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Polres Luwu Berhasil Gagalkan Peredaran Obat Tanpa Izin di Kecamatan Bua
Next Article DPRD Sulsel Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?