DPRD Makassar Bahas Gudang Ilegal di Dalam Kota, Desak Penegakan Regulasi

Redaksi
Redaksi
Ketua komisi A DPRD Kota Makassar Andi Pahlevi (ist)

Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (12/2/2025), membahas aduan masyarakat terkait masih maraknya aktivitas pergudangan di wilayah dalam kota, meskipun larangan tersebut telah diatur sejak tahun 2015.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Makassar, A Pahlevi, dan menghadirkan sejumlah pihak, termasuk pelaku usaha, warga, lurah, camat, serta perwakilan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang dalam pengawasan dan perizinan.

“Hari ini kami mengadakan RDP dengan pelaku usaha dan instansi terkait untuk membahas permasalahan pergudangan dalam kota. Ini aduan yang sudah cukup lama dan perlu solusi nyata,” ujar Pahlevi.

Dalam forum tersebut, Komisi A menyoroti minimnya sosialisasi dan lemahnya penegakan terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2015, yang telah menetapkan larangan aktivitas pergudangan dalam wilayah inti kota.

Pahlevi mengungkapkan, banyak pelaku usaha mengaku belum mengetahui aturan tersebut, khususnya mereka yang mengelola gudang berskala besar.

“Kami menemukan bahwa ada pelaku usaha yang belum mengetahui secara jelas soal regulasi ini, terutama terkait jenis usaha yang boleh dan tidak boleh beroperasi di dalam kota,” tambahnya.

Selain menyayangkan lemahnya pengawasan, DPRD juga mendorong agar SKPD, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), melakukan investigasi dan penindakan tegas terhadap gudang-gudang yang tidak mematuhi aturan.

Pahlevi menekankan bahwa gudang yang melanggar aturan harus dipindahkan ke kawasan yang sudah ditetapkan dalam rencana tata ruang, yakni di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.

“Kalau masih ditemukan gudang beroperasi tanpa izin di area yang dilarang, maka DPMPTSP harus mengeksekusi pemindahannya. Jangan dibiarkan berlarut-larut, karena akan memicu konflik dengan warga dan berdampak pada tata kota,” tegas legislator dari Partai NasDem tersebut.

Artikel ini Terselenggara Atas Kerjasama DPRD Kota Makassar  dengan Luwuraya.com