Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Ini Klarifikasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta Terkait Ijazah Trisal Tahir
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Ini Klarifikasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta Terkait Ijazah Trisal Tahir » Halaman 2
Politik

Ini Klarifikasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta Terkait Ijazah Trisal Tahir

Redaksi
Redaksi 17 Februari 2025
Share
Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Wawan Sofwanudin memberikan kesaksian pada sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Palopo 2024 pada Senin (17/2/2025) (Sumber: mkri.id)
SHARE

Keterangan Dinas Pendidikan: Ijazah Menjadi Kewenangan Suku Dinas, Bukan PKBM

Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan Persidangan Pemeriksaan Lanjutan untuk Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 pada Senin (17/2/2025)

Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Wawan Sofwanudin, menjelaskan bahwa ijazah Paket C Pendidikan Kesetaraan bukan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), melainkan oleh Suku Dinas Pendidikan.

“Ditulis oleh tim yang dibentuk oleh Suku Dinas Pendidikan, tidak ada sekolah yang berhak mengeluarkan ijazah,” tegas Wawan.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara, Heni Nurhayani, mengungkapkan bahwa berdasarkan arsip digitalisasi ijazah PKBM Yusha tahun 2016, nama Trisal Tahir tidak tercatat sebagai peserta ujian.

“Ibu menemukan nama Pak Trisal enggak di sini?” tanya Saldi. “Tidak, Pak,” jawab Heni.

BACA JUGA:

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

Dalam sidang itu juga, Kepala PKBM Yusha, Bonar Johnson, mengaku tidak memahami secara pasti terkait perbedaan tulisan pada ijazah-ijazah yang menjadi bukti dalam persidangan. “Saya kurang paham Pak di tahun itu,” ujarnya.

Berikutnya: Implikasi terhadap Sengketa…..

Previous Page123Next Page

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

DPRD Luwu Timur Soroti Pemerataan Sarpras Madrasah

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Palopo Uji Coba Program MBG di Empat Sekolah Dasar
Next Article Komisi B DPRD Makassar Temukan Dugaan Retribusi Fiktif di Pasar Sawah
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?