Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Ini Klarifikasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta Terkait Ijazah Trisal Tahir
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Ini Klarifikasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta Terkait Ijazah Trisal Tahir » Halaman 3
Politik

Ini Klarifikasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta Terkait Ijazah Trisal Tahir

Redaksi
Redaksi 17 Februari 2025
Share
Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Wawan Sofwanudin memberikan kesaksian pada sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Palopo 2024 pada Senin (17/2/2025) (Sumber: mkri.id)
SHARE

Implikasi terhadap Sengketa Pilkada Palopo

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara, Heni Nurhayani saat menghadap majelis hakim guna memeriksa dokumen ijazah di sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Palopo 2024 pada Senin (17/2/2025). (Sumber: mkri.id)

Keterangan dari Dinas Pendidikan dan PKBM Yusha membuat status ijazah Trisal Tahir semakin menjadi kontroversi. Pasangan calon nomor urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih, yang mengajukan gugatan ke MK, menegaskan bahwa ijazah tersebut tidak sah dan meminta Mahkamah untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 4 dari pemilihan.

Keputusan KPU Palopo yang sempat menyatakan Trisal tidak memenuhi syarat (TMS) dan kemudian mengubahnya menjadi memenuhi syarat (MS) setelah serangkaian klarifikasi.

Sesuai agenda, sidang berikutnya adalah pengucapan putusan dari majelis hakim.

BACA JUGA:

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

Previous Page123

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

DPRD Luwu Timur Soroti Pemerataan Sarpras Madrasah

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Palopo Uji Coba Program MBG di Empat Sekolah Dasar
Next Article Komisi B DPRD Makassar Temukan Dugaan Retribusi Fiktif di Pasar Sawah
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?