Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Ini Klarifikasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta Terkait Ijazah Trisal Tahir » Halaman 2
Politik

Ini Klarifikasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta Terkait Ijazah Trisal Tahir

Redaksi
Redaksi Published 17 Februari 2025
Share
3 Min Read
Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Wawan Sofwanudin memberikan kesaksian pada sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Palopo 2024 pada Senin (17/2/2025) (Sumber: mkri.id)
SHARE

Keterangan Dinas Pendidikan: Ijazah Menjadi Kewenangan Suku Dinas, Bukan PKBM

Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan Persidangan Pemeriksaan Lanjutan untuk Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 pada Senin (17/2/2025)

Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Wawan Sofwanudin, menjelaskan bahwa ijazah Paket C Pendidikan Kesetaraan bukan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), melainkan oleh Suku Dinas Pendidikan.

“Ditulis oleh tim yang dibentuk oleh Suku Dinas Pendidikan, tidak ada sekolah yang berhak mengeluarkan ijazah,” tegas Wawan.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara, Heni Nurhayani, mengungkapkan bahwa berdasarkan arsip digitalisasi ijazah PKBM Yusha tahun 2016, nama Trisal Tahir tidak tercatat sebagai peserta ujian.

“Ibu menemukan nama Pak Trisal enggak di sini?” tanya Saldi. “Tidak, Pak,” jawab Heni.

Dalam sidang itu juga, Kepala PKBM Yusha, Bonar Johnson, mengaku tidak memahami secara pasti terkait perbedaan tulisan pada ijazah-ijazah yang menjadi bukti dalam persidangan. “Saya kurang paham Pak di tahun itu,” ujarnya.

Berikutnya: Implikasi terhadap Sengketa…..

Previous Page123Next Page

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Kecamatan Seko Diusulkan Jadi Pusat Susu Nasional

Pantau Sekolah Terpencil, Husler Minta Kadis Pendidikan Benahi SD Buntu Lumu

Jelang Peringatan Hari Pahlawan, Pemkab Lutim Gelar Rapat Pemantapan

Kepala Sekolah dan Operator di Lutim Ikuti Sosialisasi Akun Belajar.id

Peringatan HJL dan HPRL 2025 Terancam Batal, Buntut Kolut Tidak Siap Jadi Tuan Rumah

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Palopo Uji Coba Program MBG di Empat Sekolah Dasar
Next Article Komisi B DPRD Makassar Temukan Dugaan Retribusi Fiktif di Pasar Sawah

You Might Also Like

Politik

KPU Luwu Timur Undang Awak Media Bahas Persiapan Kampanye Terbuka dan Debat Kandidat

8 November 2024
Hukum

Senpi Anggota Polsek Burau Ditemukan, 9 Orang Diamankan

13 November 2015
Luwu Timur

Bupati Luwu Timur Tekankan Seluruh Pegawai Tahu Visi Misi Pemda

3 Januari 2022
Hukum

Terkait Penyerobotan Lahan, Warga Mahalona Ancam Lakukan Tindakan Anarkistis

16 September 2014
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?