Komisi B DPRD Makassar Temukan Dugaan Retribusi Fiktif di Pasar Sawah

Redaksi
Redaksi
Komisi B DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Sawah (sumber: IG/official.ismail01)

Komisi B DPRD Kota Makassar kembali menegaskan perannya sebagai pengawas utama dalam pengelolaan pasar rakyat.

Kali ini, mereka menemukan indikasi praktik pungutan yang tidak transparan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Sawah, Senin (17/2/2025).

Sidak yang dipimpin langsung Ketua Komisi B, Ismail, itu merupakan respon atas laporan pedagang soal pungutan iuran Rp1,5 juta yang dijanjikan akan digunakan untuk pembangunan kanopi dan pemasangan CCTV. Sayangnya, setahun berlalu, fasilitas yang dijanjikan tak kunjung muncul.

“Kami tidak ingin pedagang dijadikan sapi perah. Mereka sudah bayar, tapi haknya tidak dikembalikan. Ini persoalan keadilan,” tegas Ismail kepada awak media usai sidak.

Bersama anggota lainnya seperti Sekretaris Komisi B, Andi Tenri Uji Idris, serta Basdir dan Hartono, Komisi B mendesak PD Pasar segera menyelesaikan apa yang sudah dijanjikan.

DPRD juga mempertanyakan penggunaan dana yang telah dikumpulkan dari para pedagang.

“Kalau uang sudah masuk, kenapa tidak ada realisasi? Ini yang kami akan selidiki lebih dalam,” ujar Andi Tenri Uji Idris.

Dari keterangan yang diterima DPRD, total tunggakan retribusi para pedagang mencapai sekitar Rp700 juta untuk tahun 2024.

Namun, DPRD menilai persoalan ini bukan hanya soal tunggakan, tetapi lebih kepada kegagalan pengelola dalam menjaga kepercayaan pedagang.

Menurut Ismail, jika fasilitas seperti CCTV dan kanopi sudah dipenuhi sejak awal, kemungkinan pedagang akan lebih patuh membayar iuran.

“Yang terjadi justru sebaliknya. Janji tak ditepati, lalu pedagang menunggak. Siklus ini harus dihentikan,” katanya.

DPRD kini mendorong audit internal terhadap aliran retribusi tersebut, sekaligus meminta PD Pasar memulai pembangunan fasilitas dalam bulan ini.

Artikel ini Terselenggara Atas Kerjasama DPRD Kota Makassar  dengan Luwuraya.com