Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Sidang Lanjutan PHPU Wali Kota Palopo di MK Hadirkan Tiga Saksi
Politik

Sidang Lanjutan PHPU Wali Kota Palopo di MK Hadirkan Tiga Saksi

Redaksi
Redaksi Published 17 Februari 2025
Share
2 Min Read
Majelis hakim membandingkan dua ijazah pembanding dengan Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara, Henny Nurhayani (Sumber: yt/mkri)
SHARE

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo pada Senin, 17 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, tiga saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Ketiga saksi itu adalah Kepala PKBM Yayasan Uswatun Hasanah (Yusha), Bonar Jhonson; Kepala Bidang PAUD, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Wawan Sofwanuddin; serta Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara, Henny Nurhayani.

Dalam persidangan, majelis hakim menagih kelengkapan lima dokumen yang sebelumnya diminta kepada Kepala PKBM Yusha. Ketua Panel Sidang MK, Sadli Isra, langsung menanyakan hal itu kepada saksi.

“Pak Jhonson, mengenai tugas yang saya berikan, apakah sudah dilengkapi?” ujar Sadli.

“Siap, Yang Mulia, sudah saya siapkan,” jawab Bonar sembari menyerahkan dokumen kepada majelis hakim.

Majelis hakim kemudian membandingkan dokumen ijazah yang diserahkan pihak sekolah dengan dokumen yang diberikan oleh Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara. Selain itu, hakim juga menanyakan prosedur penerbitan ijazah kepada perwakilan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi dan memeriksa dokumen, sidang ditunda hingga jadwal pembacaan putusan diumumkan.

Untuk diketahui, Pemohon atau Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih mempersoalkan keabsahan dan keaslian ijazah Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir. Termohon telah menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat.

Hal ini berdasarkan hasil verifikasi blanko ijazah peserta yang terdapat perbedaan dengan blanko ijazah yang sama dari PKBM Yusha pada tahun pelajaran 2015/2016.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Penertiban Alat Peraga Parpol di Palopo Diprotes Warga

TP-PKK Lutim Juara Harapan Satu Festival B2SA Tahun 2023 Tk. Provinsi Sulsel

ACC Desak Jaksa Tahan Tersangka GOR Malili

Meski Hujan, Gerakan Jum’at Sedekah ASN Setda Turun Bagikan Sedekah ke Warga

Parah, Kakek Pensiunan TNI Ini Cabuli Cucu Sendiri

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pemkot Palopo Hadiri Rakor TPID, Bahas Pengendalian Inflasi Jelang Ramadan
Next Article Budiman Pamit, Ucapkan Terima Kasih kepada Masyarakat Luwu Timur

You Might Also Like

Luwu Timur

Jaga Kepercayaan Publik, Pemda Lutim Kembali Raih Opini WTP ke-12

23 Mei 2024
Luwu Timur

Bupati Budiman Pimpin Tim Sepakbola Lutim pada Laga Eksebisi Peringatan HJL dan HPRL

22 Januari 2023
Luwu Timur

UPTD PKM Lakawali Terima Kunjungan Ombudsman RI Sulsel Terkait Penilaian Kepatuhan Pelayan Publik

31 Agustus 2022
Metro

Bank Mandiri Salurkan 40.300 Paket Sembako Murah

24 Juni 2016
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?