Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Gerindra Terancam Kehilangan Palopo Jika MK Diskualifikasi Trisal Tahir
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Gerindra Terancam Kehilangan Palopo Jika MK Diskualifikasi Trisal Tahir
Politik

Gerindra Terancam Kehilangan Palopo Jika MK Diskualifikasi Trisal Tahir

Redaksi
Redaksi 18 Februari 2025
Share
Ilustrasi
SHARE

Partai Gerindra berpotensi kehilangan satu kemenangan di Pilkada 2024 jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang meminta diskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin. Trisal Tahir sendiri merupakan kader partai berlambang kepala garuda itu.

Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Farid Kasim-Nurhaenih (FKJ-Nur), yang meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Palopo pada 5 Desember 2024.

“Menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin selaku peserta Pilwalkot Palopo Tahun 2024,” demikian tertulis dalam petitum pemohon.

Desakan Pemungutan Suara Ulang

Selain meminta diskualifikasi Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome), pemohon juga meminta MK memerintahkan KPU Kota Palopo menggelar pemungutan suara ulang dengan hanya tiga pasangan calon: Putri Dakka-Haidir Basir (nomor urut 1), Farid Kasim-Nurhaenih (nomor urut 2), dan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (nomor urut 3). Pasangan nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin, tidak ikut dalam kontestasi.

BACA JUGA:

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

Gugatan ini akan berpengaruh terhadap dinamika politik di Kota Palopo. Jika MK mengabulkan permohonan pemohon, maka peta kekuatan politik di kota ini bisa berubah.

12Next Page

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

DPRD Luwu Timur Soroti Pemerataan Sarpras Madrasah

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Satpol PP Palopo Razia Pelajar Bolos, Ditemukan di Rental Game
Next Article IAIN Palopo dan Bank Sulselbar Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan Literasi Keuangan
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?