Gerindra Terancam Kehilangan Palopo Jika MK Diskualifikasi Trisal Tahir

Redaksi
Redaksi
Ilustrasi

Partai Gerindra berpotensi kehilangan satu kemenangan di Pilkada 2024 jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang meminta diskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin. Trisal Tahir sendiri merupakan kader partai berlambang kepala garuda itu.

Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Farid Kasim-Nurhaenih (FKJ-Nur), yang meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Palopo pada 5 Desember 2024.

“Menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin selaku peserta Pilwalkot Palopo Tahun 2024,” demikian tertulis dalam petitum pemohon.

Desakan Pemungutan Suara Ulang

Selain meminta diskualifikasi Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome), pemohon juga meminta MK memerintahkan KPU Kota Palopo menggelar pemungutan suara ulang dengan hanya tiga pasangan calon: Putri Dakka-Haidir Basir (nomor urut 1), Farid Kasim-Nurhaenih (nomor urut 2), dan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (nomor urut 3). Pasangan nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin, tidak ikut dalam kontestasi.

Gugatan ini akan berpengaruh terhadap dinamika politik di Kota Palopo. Jika MK mengabulkan permohonan pemohon, maka peta kekuatan politik di kota ini bisa berubah.

Share This Article