Partai Gerindra berpotensi kehilangan satu kemenangan di Pilkada 2024 jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang meminta diskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin. Trisal Tahir sendiri merupakan kader partai berlambang kepala garuda itu.
Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Farid Kasim-Nurhaenih (FKJ-Nur), yang meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Palopo pada 5 Desember 2024.
“Menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin selaku peserta Pilwalkot Palopo Tahun 2024,” demikian tertulis dalam petitum pemohon.
Desakan Pemungutan Suara Ulang
Selain meminta diskualifikasi Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome), pemohon juga meminta MK memerintahkan KPU Kota Palopo menggelar pemungutan suara ulang dengan hanya tiga pasangan calon: Putri Dakka-Haidir Basir (nomor urut 1), Farid Kasim-Nurhaenih (nomor urut 2), dan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (nomor urut 3). Pasangan nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin, tidak ikut dalam kontestasi.
Gugatan ini akan berpengaruh terhadap dinamika politik di Kota Palopo. Jika MK mengabulkan permohonan pemohon, maka peta kekuatan politik di kota ini bisa berubah.