Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Gerindra Terancam Kehilangan Palopo Jika MK Diskualifikasi Trisal Tahir
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Pendidikan

Pemkab Lutim Keluarkan Edaran Jam Malam Bagi Pelajar, Berlaku Mulai 25 Juli

Pendidikan

KKLT Siapkan Mahasiswa Luwu Timur Masuki Dunia Kerja

Ekonomi

Siap-Siap! Besok Ada Pasar Murah di Anjungan Sungai Malili, Tanpa Syarat KTP!

Politik

DPRD Luwu Timur Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2025

Ekonomi

Bupati Luwu Timur Kunjungi UPS Giwangan Yogyakarta, Cari Solusi Krisis Sampah

Pendidikan

Puspawati Apresiasi Film “Sarung Baru untuk Bapak”, Puji Nilai Inspiratifnya

Budaya

Pengukuhan Mincara Malili, Pemerintah Lutim Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya Adat

Ekonomi

Pemerintah dan Pelaku Tambang Duduk Bersama Bahas Hambatan Usaha di Luwu Timur

Beranda » Berita » Gerindra Terancam Kehilangan Palopo Jika MK Diskualifikasi Trisal Tahir
Politik

Gerindra Terancam Kehilangan Palopo Jika MK Diskualifikasi Trisal Tahir

Redaksi
Redaksi 18 Februari 2025
Share
Ilustrasi
SHARE

Partai Gerindra berpotensi kehilangan satu kemenangan di Pilkada 2024 jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang meminta diskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin. Trisal Tahir sendiri merupakan kader partai berlambang kepala garuda itu.

Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Farid Kasim-Nurhaenih (FKJ-Nur), yang meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Palopo pada 5 Desember 2024.

“Menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin selaku peserta Pilwalkot Palopo Tahun 2024,” demikian tertulis dalam petitum pemohon.

Desakan Pemungutan Suara Ulang

Selain meminta diskualifikasi Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome), pemohon juga meminta MK memerintahkan KPU Kota Palopo menggelar pemungutan suara ulang dengan hanya tiga pasangan calon: Putri Dakka-Haidir Basir (nomor urut 1), Farid Kasim-Nurhaenih (nomor urut 2), dan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (nomor urut 3). Pasangan nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin, tidak ikut dalam kontestasi.

BACA JUGA:

113 Program Unggulan Ibas–Puspa Masuk Final RPJMD Lutim 2025–2029

Gugatan ini akan berpengaruh terhadap dinamika politik di Kota Palopo. Jika MK mengabulkan permohonan pemohon, maka peta kekuatan politik di kota ini bisa berubah.

12Next Page

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkab Lutim Keluarkan Edaran Jam Malam Bagi Pelajar, Berlaku Mulai 25 Juli

Ribuan Anak Padati Kantor Wali Kota Palopo di Peringatan HAN ke-41

UIN Palopo Segera Diresmikan, Pemkot Dorong Sinergi Pembangunan Pendidikan

KKLT Siapkan Mahasiswa Luwu Timur Masuki Dunia Kerja

Mulai Hari Ini, Pemkot Palopo Batasi Muatan Kendaraan di Jembatan Merah dan Jembatan Carede II

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Satpol PP Palopo Razia Pelajar Bolos, Ditemukan di Rental Game
Next Article IAIN Palopo dan Bank Sulselbar Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan Literasi Keuangan
DPRD Palopo Umumkan Naili dan Akhmad Syarifuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
14 Juli 2025
Pilkada Palopo Usai, Pj Wali Kota: Tidak Ada yang Kalah, Rakyat adalah Pemenang
11 Juli 2025
KPU Kota Palopo Tetapkan Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
11 Juli 2025
MK Jadwalkan Putusan Sela Sengketa Pilwalkot Palopo pada 26 Juni 2025
24 Juni 2025
Usai Kawal PSU, ASN Palopo Diingatkan Jaga Kondusifitas
17 Juni 2025
Selengkapnya
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?