Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Besok, MK Putuskan Sengketa Pilkada Palopo
Politik

Besok, MK Putuskan Sengketa Pilkada Palopo

Redaksi
Redaksi Published 23 Februari 2025
Share
2 Min Read
Sidang yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi RI (MKRI) (Sumber: mkri.id)
SHARE

Besok, Senin (24/2/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan akan membacakan putusan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo.

Berdasarkan jadwal dari MK, sidang sengketa Pilkada Palopo dengan nomor registrasi 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 akan dilaksanakan pada pukul 13.30 WIB dengan agenda pengucapan putusan.

Putusan ini sangat dinantikan oleh berbagai pihak, mengingat isu yang diangkat dalam gugatan dapat menjadi preseden penting dalam tata kelola administrasi pemilu di Indonesia.

Sengketa ini bermula dari gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih, yang mempertanyakan keabsahan ijazah Paket C milik calon terpilih, Trisal Tahir.

Mereka menuding bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo telah melakukan perubahan status kelayakan secara kontroversial, dari “Tidak Memenuhi Syarat” (TMS) menjadi “Memenuhi Syarat” (MS), tanpa dasar yang jelas.

Pada sidang pendahuluan 10 Januari 2025, hakim menekankan pentingnya bukti-bukti kuat dalam pemeriksaan lanjutan, khususnya terkait dugaan ketidaksesuaian dokumen administratif yang menjadi dasar gugatan.

Setelah melalui serangkaian sidang pembuktian yang berlangsung antara 7 hingga 17 Februari 2025, MK kini siap untuk memberikan putusan final.

Publik Kota Palopo dan sekitarnya menantikan putusan ini dengan harapan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait hasil Pilkada.

Apapun hasilnya, diharapkan semua pihak dapat menerima dan menghormati keputusan MK demi menjaga stabilitas dan keharmonisan di Kota Palopo.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Jembatan Cilallang Ambles, Kapolres Luwu Awasi Langsung Perbaikan

Pemkab Lutim Gelar Pelatihan dan Uji sertifikasi Ahli Muda Teknik Jalan

DLH Luwu Timur Launcing Gelora Adiwiyata Wujudkan Sekolah Berbudaya Lingkungan

Hadiri Rakornas Inflasi 2024, H. Budiman Dengarkan Arahan Langsung Presiden Jokowi

Hari Ini Pasien Sembuh 24, Kasus Baru 11 Dan 4 Meninggal

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pemerintah Batal Terapkan WFA, Gantinya FWA: Apa Itu?
Next Article Ibas Janji Prioritaskan Penyelesaian Sengketa Tanamalia

You Might Also Like

Luwu Timur

Ini Tujuan Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Luwu Timur

14 Juli 2022
Luwu Timur

Sekda Lutim : Kita Akan Membentuk Forum Pemerhati Kompleks Danau

25 Maret 2019
Metro

Mapala STIE Muhammadiyah Peringati Hari Bumi

23 April 2013
Luwu Timur

Bupati Luwu Timur Respon Positif Rencana Basarnas Kendari Bangun Kantor di Luwu Timur

18 Juli 2019
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?