Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Besok, MK Putuskan Sengketa Pilkada Palopo
Politik

Besok, MK Putuskan Sengketa Pilkada Palopo

Redaksi
Redaksi Published 23 Februari 2025
Share
2 Min Read
Sidang yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi RI (MKRI) (Sumber: mkri.id)
SHARE

Besok, Senin (24/2/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan akan membacakan putusan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo.

Berdasarkan jadwal dari MK, sidang sengketa Pilkada Palopo dengan nomor registrasi 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 akan dilaksanakan pada pukul 13.30 WIB dengan agenda pengucapan putusan.

Putusan ini sangat dinantikan oleh berbagai pihak, mengingat isu yang diangkat dalam gugatan dapat menjadi preseden penting dalam tata kelola administrasi pemilu di Indonesia.

Sengketa ini bermula dari gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih, yang mempertanyakan keabsahan ijazah Paket C milik calon terpilih, Trisal Tahir.

Mereka menuding bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo telah melakukan perubahan status kelayakan secara kontroversial, dari “Tidak Memenuhi Syarat” (TMS) menjadi “Memenuhi Syarat” (MS), tanpa dasar yang jelas.

Pada sidang pendahuluan 10 Januari 2025, hakim menekankan pentingnya bukti-bukti kuat dalam pemeriksaan lanjutan, khususnya terkait dugaan ketidaksesuaian dokumen administratif yang menjadi dasar gugatan.

Setelah melalui serangkaian sidang pembuktian yang berlangsung antara 7 hingga 17 Februari 2025, MK kini siap untuk memberikan putusan final.

Publik Kota Palopo dan sekitarnya menantikan putusan ini dengan harapan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait hasil Pilkada.

Apapun hasilnya, diharapkan semua pihak dapat menerima dan menghormati keputusan MK demi menjaga stabilitas dan keharmonisan di Kota Palopo.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak, Dinkes Lutim Sosialisasi Buku KIA

Legislator Hanura Persoalkan Pelantikan Pejabat di Lutim

Lantik 200 Pejabat, Husler : Ini Sudah Melalui Prosedur dan Aturan

Bupati Budiman Satu-Satunya Kepala Daerah Sampaikan Testimoninya di Rakor SRIKANDI

Pemkab Luwu Timur Berduka, Pamong Senior Muhammad Zabur Berpulang

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pemerintah Batal Terapkan WFA, Gantinya FWA: Apa Itu?
Next Article Ibas Janji Prioritaskan Penyelesaian Sengketa Tanamalia

You Might Also Like

Luwu Timur

Bupati Budiman Hadiri Pelantikan DPD Partai Golkar Kabupaten Luwu Timur

1 Oktober 2022
Pendidikan

Mahasiswa Lutim Bisa Daftar! PT Vale Kembali Buka Program Kerja Praktik 2026

7 Desember 2025
Luwu Timur

Desa Mandiri Kecamatan Tomoni Dicanangkan Sebagai “Desa Cantik”

7 September 2022
Luwu Timur

Husler Hadiri Misa Perdana Enam Imam Baru Paroki Maria Ratu Rosaria Rantetiku

20 Agustus 2019
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?